Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) berhasil meraih lima penghargaan dalam KPKNL Stakeholders Award 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Batam pada hari Selasa (24/10/2023) di Balairungsari BP Batam.

Kelima penghargaan yang diterima BP Batam pada hari ini, yaitu sebagai berikut:

1. Peringkat 1 Koordinator Wilayah, Kategori Penatausahaan BMN

2. Peringkat 2 Kategori Penyelesaian Sertipikasi BMN Berupa Tanah

3. Peringkat 2 Penatausahaan BMN, Kategori Pelayanan Penilaian

4. Peringkat 3 Koordinator Wilayah, Kategori Pemohon Lelang

5. Apresiasi Atas Koordinasi Satuan Kerja selaku Penyerah Piutang

BP Batam dalam kegiatan ini diwakili oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro yang didampingi Kepala Biro Umum, Budi Susilo dan Kepala Biro Keuangan, Siswanto.

Wahjoe mengucapkan terima kasih kepada Kepala Biro Umum beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam mengelola Barang Milik Negara (BMN) hingga berhasil meraih penghargaan hari ini.

“Terima kasih kepada Kepala Biro Umum beserta jajaran dan pengelola BMN di lingkungan BP Batam yang telah bekerja keras dan cerdas sehingga berhasil menorehkan prestasi yang membanggakan untuk BP Batam hari ini,” tutur Wahjoe.

Wahjoe juga mengapresiasi langkah Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang sangat concern terhadap pengelolaan BMN di lingkungan BP Batam.

“Pak Kepala BP Batam selama ini juga sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan BMN di lingkungan BP Batam sehingga dapat kita maksimalkan pemanfaatan berbagai BMN yang tercatat di kita (BP Batam),” ujar Wahjoe.

Setelah penghargaan ini diterima, Wahjoe berharap agar seluruh pengelola BMN di lingkungan BP Batam dapat terus termotivasi untuk dapat mengelola aset serta keuangan negara secara akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga seluruh penghargaan ini bisa terus menjadi motivasi bagi kami untuk mengelola BMN serta keuangan negara dengan maksimal,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur I di Kementerian Keuangan ini.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain