Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Delegasi Kemitraan Keberlanjutan Swedia-Indonesia melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), pada Selasa (24/10/2023).

Rombongan tersebut dipimpin oleh Duta Besar Swedia untuk Indonesia, H.E. Daniel Blockert dan diterima oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi; Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto dan Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam.

Kunjungan ini mendapat apresiasi tinggi dari H.E. Daniel Blockert, yang merasa sangat senang atas sambutan hangat yang diberikan BP Batam. Menurutnya, kedatangan delegasi Swedia ke BP Batam merupakan langkah awal untuk menjajaki peluang investasi yang menjanjikan di Batam.

“Kunjungan ini menjadi dasar kami untuk mengetahui lebih lanjut dalam menjajaki peluang kerja sama ekonomi di Batam,” ujar Daniel.

Ia juga menyatakan, pihaknya sangat senang dengan presentasi yang dibawakan oleh BP Batam. Pihaknya mulai tertarik untuk menjajaki peluang investasi di sektor kesehatan, energi terbarukan, manufaktur dan pengelolaan limbah.

“Menurut saya sektor tersebut yang paling menarik. Dimana kami merasa bahwa kita bisa berkerjasama, apalagi Batam, memiliki lokasi yang sangat strategis, karena Batam merupakan daerah FTZ dan memiliki banyak kawasan industri serta fasilitas yang mumpuni,” kata Duta Besar Swedia untuk Republik Indonesia, Daniel Blockert.

Mengawali sambutannya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan ucapan selamat kepada Daniel Blockert yang baru ditunjuk sebagai Duta Besar.

Muhammad Rudi pun juga menyambut baik penjajakan peluang investasi dari Kedutaan Besar Swedia.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di kota Batam itu mengutarakan beberapa proyek investasi yang tengah dijalankan, termasuk infrastruktur, energi terbarukan, dan sektor kesehatan.

“Kita berharap apa yang menjadi minat mereka, seperti energi terbarukan, LRT, manufaktur, dan kesehatan, dapat terealisasi. BP Batam siap untuk mendukung dan memfasilitasi upaya investasi ini,” ujar Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Dalam kunjungan ini, Duta Besar Daniel Blockert dan delegasinya akan berada di Kota Batam selama tiga hari. Selama di Kota Batam, ia akan mengunjungi sejumlah perusahaan.

Diharapkan, kunjungan Duta Besar Swedia ini membawa harapan besar untuk memperkuat kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Swedia. Sehingga membuka peluang investasi yang akan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Batam.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain