Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan percepatan investasi Rempang Eco City.

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad usai memimpin rapat mitigasi risiko Rempang Eco City Bersama BPKP Kepri di BP Batam, Rabu, (25/10/2023) pagi.

“Setidaknya ada dua hal BP Batam meminta pendampingan BPKP Kepri. Pertama, mitigasi resiko atau menajemen resiko. Kedua, SOP (standar operasional prosedur) yang akan dibuat dan dijalankan,” kata Sudirman.

Sudirman yang juga Ketua Pokja Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City menekankan, pendampingan BPKP agar langkah-langkah yang dijalankan pihaknya secara teknis dalam percepatan investasi Rempang Eco City dapat berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas, transparansi dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau manajemen risiko kita sudah mitigasi sejak awal, sudah dideteksi sekaligus standar operasionalnya, maka ini (PSN Rempang Eco City) akan bisa berjalan dengan baik tanpa risiko di masa depan,” pungkasnya.

Adapun pendampingan dilakukan selama 20 hari hari kerja mulai 16 Oktober hingga 30 November 2023 mendatang.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi kerja keras tim satuan yang bertugas di lapangan. Menurutnya, keberhasilan untuk mempercepat pergeseran terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang tak terlepas dari komitmen tim untuk mengedepankan nilai-nilai humanis.

“Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk mendukung Program Strategis Nasional. Momentum pembangunan dan investasi ini akan membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” tegasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rapat Paripurna DPRD Batam Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP ke-14 Jadi Sorotan

Rapat Paripurna DPRD Batam Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP ke-14 Jadi Sorotan

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat BP Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

‎Dalam pengantarnya, Kamaluddin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ranperda tersebut harus disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

‎Pada kesempatan itu, Kamaluddin juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut.

‎“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

‎Ia juga meminta Pemerintah Kota Batam segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurutnya, laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan kembali memperoleh opini WTP.

‎“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” kata Amsakar.

‎Meski berhasil mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

‎Dalam pemaparannya, Amsakar menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun dan terealisasi sebesar Rp4,144 triliun atau 96,48 persen.

‎Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar.

‎Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan.

‎Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp134,54 miliar dan terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun 2025.

‎Selain itu, posisi Neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp13,72 triliun, kewajiban sebesar Rp27,61 miliar, dan ekuitas sebesar Rp13,69 triliun.

‎Nilai aset tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang antara lain didorong oleh penambahan aset tetap dari belanja modal serta penerimaan hibah dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.

‎Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. (SD)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain