Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap manajemen PT Rockuout Tropika Tirta (Arch Alley) yang tidak menghadiri mediasi ketiga yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam pada Rabu (11/6/2025), terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya.

“Saya menilai perusahaan terlalu meremehkan persoalan dan tuntutan pekerja yang mereka PHK secara sepihak. Ketidakhadiran mereka dalam mediasi ketiga menunjukkan itikad yang tidak baik dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Tapis saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Ia mendesak pemerintah Kota Batam, khususnya Disnaker, untuk segera mengeluarkan anjuran resmi demi kejelasan nasib pekerja. “Saya berharap Disnaker Batam tidak lagi menunda dan segera membuat anjuran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui mediator, Annisa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Sesuai ketentuan, mediasi dilakukan maksimal tiga kali. Karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi ketiga, maka kami akan segera mengeluarkan surat anjuran sebagai tindak lanjut dari mediasi,” jelasnya.

Annisa menambahkan, pihaknya telah menelaah kasus yang dialami oleh pekerja atas nama Henni Hasibuan, dan mendorong agar kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog. “Namun karena dianggap deadlock, maka sesuai aturan, anjuran resmi akan diterbitkan, khususnya ditujukan kepada pihak pemberi kerja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Henni Hasibuan yang bekerja di PT Rockuout Tropika Tirta sejak 12 Desember 2023 mengaku di-PHK secara sepihak tanpa pemberian surat peringatan atau proses klarifikasi. Ia menyebut tuduhan pertengkaran dengan rekan kerja menjadi alasan pemecatannya, padahal tidak pernah terjadi konfrontasi sebagaimana dituduhkan.

“Saya diberhentikan tanpa prosedur yang benar. Tidak pernah ada pemanggilan atau klarifikasi dari manajemen maupun HR,” jelas Henni.

Selain itu, Henni mengeluhkan sistem pengupahan di perusahaan tersebut. Ia menyebut hanya menerima gaji Rp2.800.000 per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang berlaku. Padahal dirinya telah menandatangani kontrak kerja untuk periode 20 Februari 2025 hingga 19 Februari 2026.

Kasus Henni kini telah memasuki tahap akhir penyelesaian di Disnaker Batam. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Rockuout Tropika Tirta belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait persoalan ini.

Tapis Dabbal Siahaan mengingatkan bahwa sebagai kota industri dan jasa, Batam harus menjadi contoh dalam perlindungan ketenagakerjaan. “Perusahaan harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan menghargai hak normatif pekerja. Jangan ada lagi tindakan sewenang-wenang seperti ini terjadi di Batam,” tutupnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

AMSAKAR ACHMAD

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). BP Batam meraih Peringkat 1 Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional Tahun 2026 dengan nilai sempurna 100 dan memperoleh Predikat AA (Istimewa) untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural.

Penilaian JDIH BP Batam oleh Kementerian Hukum dilakukan melalui sistem E-Report kinerja JDIHN berdasarkan empat variabel Utama. Diantaranya pengelolaan dokumen dan informasi hukum; aksesibilitas informasi hukum; integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum serta pengembangan layanan JDIH.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama para Pengelola JDIH BP Batam dan unit organisasi BP Batam dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Amsakar, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, predikat tersebut menjadi motivasi bagi BP Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, khususnya dalam memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.

“Ke depan, kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi hukum sehingga keberadaan JDIH BP Batam dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Amsakar.

Penguatan tata kelola hukum tersebut juga sejalan dengan upaya BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Reformasi regulasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan bahwa raihan terbaik nasional dengan nilai 100 dan Predikat AA (Istimewa) merupakan capaian yang patut diapresiasi sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum BP Batam.

“Kami memastikan bahwa kinerja JDIH BP Batam akan terus meningkat dan berkembang tidak hanya pada pencapaian penghargaan nasional ini saja, namun juga melalui pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih transparan dan berkualitas,” ujar Li Claudia.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi momentum bagi Biro Hukum selaku Pusat JDIH BP Batam untuk terus memastikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemangku kepentingan, investor, serta pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan raihan tersebut, BP Batam tidak hanya mempertahankan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan tata kelola kelembagaan yang profesional, terbuka, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (EI)

 

Continue Reading

Berita Lain