Connect with us
Bahas Rempang Eco-City, Pemenuhan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas BP Batam

Bahas Rempang Eco-City, Pemenuhan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas BP Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – BP Batam kembali menggelar rapat koordinasi terkait rencana pengembangan Rempang Eco-City, Rabu (17/7/2024).

Berlangsung di Marketing Centre BP Batam, rapat ini juga melibatkan Pemerintah Kota Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku pengembang kawasan.

Beberapa rencana aksi yang berkaitan untuk mendukung realisasi investasi di Rempang pun menjadi pembahasan utama. Satu di antaranya adalah tentang pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar.

“Apa yang menjadi kebutuhan secepat mungkin mesti kita selesaikan. Yang terpenting, aspek investasi dan aspek regulasi tidak saling berbenturan,: ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebagai pimpinan rapat.

Pada prinsipnya, lanjut Rudi, BP Batam berkomitmen penuh untuk menuntaskan rencana investasi Rempang Eco-City.

Hal ini selaras dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto saat berkunjung ke Batam pada Kamis (12/7/2024) lalu.

“Ini memberikan peluang bagi peningkatan ekonomi daerah. Kita semua tentu memiliki tekad agar investasi Rempang bisa sukses dan berjalan lancar,” tambah Rudi yang juga menjabat sebagai Walikota Batam.

Di samping itu, Rudi mengajak seluruh komponen daerah untuk dapat berkolaborasi menyukseskan Rempang Eco-City. Sehingga, hal tersebut dapat memudahkan koordinasi antar lini ke depannya.

“Hal-hal bersifat teknis mesti clear. Termasuk mempertimbangkan skema-skema alternatif yang dapat mendukung penyelesaian investasi di Rempang,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Demi Kepastian Hukum Warga, Pengembang Belinyang City Residence Fasilitasi Penyelesaian UWT 221 Rumah di Bambu Kuning

9info.co.id | BATAM – Upaya penyelesaian persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi ratusan warga Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, terus dilakukan. Sebanyak 221 dokumen milik warga didata dan diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan proses pembayaran UWT kepada BP Batam.

‎Kegiatan pendataan dan verifikasi tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) di kawasan Belinyang City Residence – Batam, yang saat ini tengah dikembangkan melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City Residence dan Pengembang Puskopkar Riau.

‎Direktur Pengembang Belinyang City Residence, Lina, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Puskopkar Riau untuk mengembangkan lahan sisa di kawasan tersebut dengan nama Belinyang City Residence – Batam.

‎Di sisi lain, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning terkait perpanjangan UWT.

‎Menurut Lina, berdasarkan hasil analisis dan peninjauan di lapangan, persoalan yang dialami warga diduga merupakan persoalan internal manajemen di pihak Pengembang Puskopkar Riau. Karena itu, Pengembang Belinyang City Residence berinisiatif menjembatani komunikasi antara warga dan developer agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Manajemen Puskopkar Riau meminta kami membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai keluhan warga, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan perpanjangan UWT di BP Batam,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa kehadiran Pengembang Belinyang City Residence di lokasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap dokumen 221 warga Perumahan Bambu Kuning agar setiap permasalahan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sehingga dapat ditemukan solusi utk penyelesaian permasalahan warga.

‎Lina berharap seluruh warga dapat bersikap kooperatif dengan menunjukkan dokumen kepemilikan maupun legalitas yang dimiliki, termasuk riwayat pembelian dan pembayaran rumah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mencari solusi yang memiliki kepastian hukum.

‎”Saya sebagai warga Batam berharap Pengembang dapat menyelesaikan persoalan ini. Hak-hak masyarakat yang memang memiliki legalitas harus diberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Ia juga menyatakan kesiapannya menjadi fasilitator antara warga dengan pihak Pengembang Puskopkar Riau agar tercapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

‎Sementara itu, perwakilan warga, Gultom, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Direktur Pengembang Belinyang City Residence. Menurutnya, langkah pendataan dan verifikasi dokumen memberikan harapan baru bagi warga yang selama ini mengalami kendala dalam proses perpanjangan UWT.

‎Gultom menjelaskan, dari total 221 unit rumah, sekitar 209 unit telah memiliki sertifikat, sedangkan 12 unit lainnya masih belum bersertifikat.

‎”Kami berharap seluruh warga nantinya dapat memperpanjang UWT dengan legalitas yang jelas. Informasi yang kami peroleh juga sudah memberikan gambaran positif, dan permohonan telah diajukan melalui sistem LMS,” ungkapnya.

‎Melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City Residence dan Puskopkar Riau tersebut, diharapkan seluruh persoalan administrasi dan legalitas yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning dapat diselesaikan secara bertahap, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi dan pengembangan properti yang lebih kondusif di Kota Batam. (Mat).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version