Connect with us
Batam Masih Dominasi Sumbangsih Investasi Asing di Kepri

Batam Masih Dominasi Sumbangsih Investasi Asing di Kepri

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Peran Batam masih cukup dominan dalam memberikan sumbangsih terhadap nilai investasi asing di Provinsi Kepri.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi RI pada Triwulan III Tahun 2023, sumbangan Batam terhadap realisasi investasi Kepri mencapai USD 160,16 juta atau setara dengan Rp 2,37 triliun.

Hal itu tak terlepas dari peningkatan nilai investasi Asing di Kota Batam sepanjang Semester I (Januari-Juni) 2023 lalu.

Dimana, perubahan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) naik 1,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, perubahan proyek PMA pada Semester I 2023 pun naik drastis dengan capaian sebesar 142,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Pencapaian tersebut semakin menegaskan peran strategis Batam sebagai lokomotif perekonomian Provinsi Kepri.

Merespons ini, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik persentase nilai investasi yang ada.

Muhammad Rudi optimistis, nilai investasi asing yang terus bertambah bakal berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah ke depannya.

“BP Batam selalu mendukung penuh perusahaan atau investor yang akan berinvestasi. Dengan memberikan kemudahan perizinan dan pelayanan terbaik agar investor nyaman,” ujar Rudi, Senin (13/11/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Rudi, percepatan pembangunan infrastruktur Batam yang kian pesat juga menjadi bentuk dukungan agar nilai investasi bisa terus meningkat. Baik investasi asing maupun investasi modal dalam negeri.

Di sisi lain, letak Batam yang sangat strategis menjadi modal utama untuk menarik minat serta meyakinkan calon investor menginvestasikan modalnya.

“Investasi yang terus meningkat tak terlepas dari situasi kondusif Kota Batam. Oleh karenanya, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kekompakan dan keamanan kota tercinta ini,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version