Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mulai menerapkan sistem e-ticketing dan cashless payment di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Pelabuhan Telaga Punggur, Selasa (14/11/2023).

Penerapan sistem e-ticketing dan cashless payment di pelabuhan ini, sejalan dengan komitmen dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan uji coba pada 8-12 November 2023. Sosialisasi dan uji coba tersebut telah berjalan sukses. Sehingga, e-ticketing mulai diterapkan secara bertahap.

Para calon penumpang sudah bisa memesan tiket secara elektronik melalui website easybook.com atau aplikasi easybook yang disediakan oleh perusahaan provider PT Easybook Teknologi. Easybook merupakan aplikasi pemesanan tiket untuk calon penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang.

Selain Easybook, para calon penumpang juga dapat memesan tiket elektronik melalui website tiketbatam.mkpmobile.com.

Website yang disediakan oleh perusahaan provider PT Mitra Kasih Perkasa tersebut, dapat melayani pemesanan tiket keberangkatan melalui Pelabuhan Domestik Sekupang maupun Pelabuhan Telaga Punggur.

“Jadi kedua perusahaan provider tersebut, telah menjalani kerjasama dengan agen kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur,” ujarnya, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, ada 18 operator kapal yang telah berkomitmen untuk melayani pembelian tiket secara online. Terdiri dari 11 operator kapal yang melayani perjalanan melalui Pelabuhan Domestik Sekupang dan 7 operator kapal di Pelabuhan Telaga Punggur.

“Jadi tepat pada hari ini, kami akan melakukan soft launching penerapan e-ticketing di Pelabuhan Domestik Batam. Meski e-ticketing sudah mulai diberlakukan, pembelian secara offline masih tetap dilayani di loket-loket pelabuhan,” katamya.

Sejalan dengan penerapan e-ticketing, Pelabuhan Domestik Batam juga mulai menerapkan cashless payment di Pelabuhan Batam.

Para calon penumpang dapat melakukan pembayaran tiket secara non tunai dengan berbagai pilihan. Mulai dari pembayaran melalui QRIS, kartu debit, kartu kredit, transfer bank, Kredivo, Ovo, Go-Pay, Dana.

Tidak hanya itu, kedepannya BP Batam juga akan menyediakan mesin self ticketing yang tersedia di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Dendi berharap dengan adanya penerapan e-ticketing dan pembayaran non tunai ini, proses perjalanan penumpang kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur akan menjadi lebih efisien dan transparan. Sehingga akan meningkatkan pengalaman penumpang dalam menggunakan layanan transportasi laut di Kota Batam.

“Penerapan tiket online ini, tentunya akan memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan memesan tiket kapal. Hal ini juga menandai penerapan digitalisasi layanan di sektor Pelabuhan Penumpang,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain