Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan air minum bagi masyarakat Kota Batam.

Sebagai bentuk dari komitmen tersebut, BP Batam telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kota Daegu, Korea Selatan, Kamis (07/12/2023).

Perjanjian kesepahaman kerjasama tersebut, ditandatangani dalam kegiatan World Water Cities Forum 2023, yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Daegu dari tanggal 7 hingga 8 Desember 2023.

Adapun penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto dengan Wakil Walikota Daegu Bagian Administratif, Sun Jo Kim.

Purwiyanto menyambut antusias kerjasama dengan pemerintah Kota Daegu ini. Ia menjelaskan, MoU dengan pemerintah Kota Daegu ini meliputi kerjasama dalam hal pertukaran informasi dan teknologi pengelolaan air minum perkotaan.

Dengan kerjasama ini, diharapkan adanya pengalaman yang diberikan oleh pemerintah Kota Daegu kepada BP Batam, dalam hal pengelolaan air.

Sebab, Kota Daegu yang merupakan kota metropolitan terbesar ke-4 di Korea Selatan ini, disebut juga dengan kota air. Kota Daegu merupakan pusat pengembangan teknologi air di Korea Selatan. Sehingga, sudah tentu Kota Daegu mempunyai pengalaman yang baik dalam pengelolaan air.

“Hal ini dibutuhkan Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi di Indonesia. Maka, pemenuhan air dengan teknologi terbaru yang efektif dan efisien, serta ramah lingkungan, akan semakin dibutuhkan,” ujarnya.

Purwiyanto menambahkan, kerjasama dengan Kota Daegu ini juga sebagai bukti BP Batam, dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan air dan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Batam.

Terutama dengan pemanfaatan teknologi baru seperti Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau penyulingan air laut, teknologi membran maupun teknologi lainnya.

“Diharapkan, pemanfaatan sumber-sumber air baru selain air hujan, dapat dimanfaatkan sesuai program BP Batam, “Batam Integrated Total Water Management”,” imbuhnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain