Connect with us
BP Batam Tingkatkan Layanan Pertanahan: Pemutakhiran Akun LMS Online dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik

BP Batam Tingkatkan Layanan Pertanahan: Pemutakhiran Akun LMS Online dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat digitalisasi layanan pertanahan dan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Melalui Direktorat Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi, BP Batam menyelenggarakan sosialisasi pemutakhiran akun Land Management System (LMS) Online sekaligus penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam proses penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah, pada Rabu (4/2/2026).

Sosialiasi ini dilakukan secara bertahap mulai dari Rabu, 4 Februari 2026 hingga Jum’at 6 Februari 2026 di Marketing Data Centre PDSI BP Batam.

Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi Danang Febrian membuka kegiatan ini mengatakan, BP Batam berkomitmen dalam mengelevasi layanan pertanahan dalam transformasi digital yang mudah dan efisien.

Penerapan TTE ini dilakukan melalui kolaborasi dengan penyedia teknologi digital trust terkemuka untuk keamanan dan kecepatan dalam pengurusan dokumen secara elektronik yakni Privy Indonesia.

“Menindaklanjuti banyak masukan terhadap penerapan LMS, kami melakukan transformasi digital dengan pemutakhiran akun baru LMS dan terintegrasi dengan tanda tangan secara elektronik.” Kata Danang.

Ia menjelaskan langkah ini juga dilandasi oleh komitmen pelayanan publik yang mendukung percepatan proses administrasi, peningkatan akuntabilitas data, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi Tino Chandra Siregar menjabarkan inovasi digital TTE dilatarbelakangi fakta bahwa banyaknya Penerima Alokasi Yang belum melakukan Tanda Tangan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) pada tahun 2025 sebanyak 1.038.

Sehingga total Pemohon belum melakukan tanda tangan dokumen keseluruhan 2020-2025 yakni 1.895 Pemohon.

“Dengan TTE ini tanda tangan bisa dilakukan dimana saja, tidak perlu hadir secara fisik, dan tanpa antrian.” Jelas Tino.

Tanda Tangan Elektronik ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, Pasal 41 ayat 4. Adapun alur sebagai berikut :
1. Pendaftaran Akun dengan mengisi Identitas Diri, unggah KTP dan Swafoto, Persetujuan Pengguna
2. Verifikasi oleh Privy
3. Aktivasi dengan Persetujuan Otorisasi Penandatanganan Secara Otomatis

Sementara itu, ditemui secara terpisah seusai rapat, Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi Denny Tondano mengatakan kegiatan sosialisasi menggandeng Privy Indonesia diharapkan semakin memperluas pemahaman para pemangku kepentingan dalam implementasi TTE.

“termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, dan masyarakat umum, kami harapkan dapat memperoleh pemahaman lebih, mengenai mekanisme penggunaan LMS Online dan TTD elektronik dalam rangkaian proses pertanahan di kawasan Batam.” Kata Denny.

Menurutnya, kegiatan juga sekaligus menampung masukan dan saran dari peserta yang hadir mengingat pelaksanaan tanda tangan elektronik akan dilakukan secara bertahap sebagai opsi bagi pemohon yang tidak dapat hadir melakukan tanda tangan basah.

Hal ini sejalan dengan spirit Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra untuk terus meningkatkan pelayanan dengan transformasi digital pada layanan pertanahan di lingkungan BP Batam serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan inklusif.

”Implementasi LMS Online dan TTD elektronik mencerminkan komitmen BP Batam untuk memberikan layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.” Pungkas Denny Tondano. (MT)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version