9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati H Zonny Waldi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Sarmahita Damanik, Jum’at (27/1/2023)
Masjid tersebut berlokasi jalan besar Sidamanik Huta Tiga Urung Nagori Pamatang Sidamanik Kecamatan Pamatang Sidamanik, Simalungun, Sumut.
Peletakan batu pertama diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ludiantoni Damanik.
Masjid Sarmahita Damanik dibangun di atas lahan 20 x 15 meter yang merupakan wakaf dari Keluarga Rosliana Sitanggang.
“Niat saya mewakafkan dan membangun masjid adalah karena Allah SWT dan saya persembahkan untuk almarhum suami saya Sarmahita Damanik seorang mualaf yang taat beribadah sampai akhir hidupnya,”kata Rosliana yang di dampingi keluarga.
Kemudian Rosliana menyampaikan Masjid juga untuk masyarakat muslim Tiga Urung dan sekitarnya. “Semoga Masjid ini nantinya bermanfaat untuk kita semua,”ucapnya.
Bupati Simalungun didampingi Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dibangunnya masjid tersebut.
“Saya, kelau ada peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah saya pasti datang, karena kalau rumah ibadah dibangun sudah pasti banyak orang baik yang datang untuk beribadah,”kata Bupati.
Disampaikan Bupati, semakin banyak orang baik, maka semakin mudah lah pemerintah melaksanakan roda pembangunan. “Tidak akan lapar orang yang menyumbangkan sebagian berkat yang ada padanya untuk rumah Tuhan kita, yakinlah,”ujarnya.
Untuk itu, Bupati mengajak masyarakat jangan sungkan-sungkan untuk membantu pembangunan Masjid ini. “Seperti yang di lakukan oleh Rosliana Sitanggang, saya yakin beliau ini akan lebih makmur nantinya,”ucap Bupati.
Bupati berharap, keberadaan Masjid Sarmahita Damanik ini dapat menjadi salah satu pendukung sarana destinasi para pengunjung yang berwisata di Kabupaten Simalungun.
Sebagai bentuk dukungan untuk kelancaran pembangunan masjid tersebut Bupati Simalungun memberikan bantuan 300 sak semen dan Wakil Bupati membantu 150 sak semen.
Dalam acara itu juga telah terkumpul dana sekitar Rp 21 juta dan bantuan material bangunan lainnya.
Dikesempatan itu juga, Keluarga Rosliana Sitanggang telah menyerahkan wakafnya kepada masyarakat diwakili KUA Pamatang Sidamanik, Nazir Masjid dan juga Kepada Pemkab Simalungun. Selain itu Keluarga Rosliana juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu.
Turut meletakkan batu pertama antara lain Ketua DMI Simalungun Sulaiman Sinaga, Camat Pamatang Sidamanik Iqbal, Kapolsek Sidamanik, Rosliana Sitanggang, Menejer PTP N 4 Kebun Sidamanik dan perwakilan dari GKPS Pamatang Sidamanik serta sejumlah tokoh agama lainnya. (Int)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).