Connect with us

Dapat Bantuan dari Pemprov, Jemaat GKPS Batuaji dan GPDI Pemulihan Apresiasi Kinerja Anggota DPRD Sahmadin Sinaga

More Videos

9inf0.co.id – Jemaat dan Panitia Pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Batuaji Resort Batam Barat, mengapresiasi akan kinerja anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga yang sudah memprakarsai dana bantuan pembangunan gedung Gereja GKPS Batuaji kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Pembangunan gedung Gereja GKPS Batuaji, Martua Simarmata mengatakan. Jemaat Gereja GKPS Batuaji sangat bersyukur dan berterima kasih atas upaya dari anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M. sehingga jemaat GKPS Batuaji bisa mendapatkan bantuan APBD Provinsi Kepri.

Anggota DPRD Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M. bersama Pendeta dan Panitia Pembanguna Gereja GPDI Pemuliha. Tanjung Piayu

Menurut Martua, pemberian bantuan dari APBD Provinsi Kepri yang difasilitasi oleh Sahmadin Sinaga ini, sangat kami apresiasi dan syukuri. Sebab upaya beliau untuk membantu pembangunan gedung Gereja yang proses pembangunannya masih bertahap ini, tetap mendapatkan perhatian dari Sahmadin setiap tahunya.

Dikatakan Martua, bantuan yang akan diterima dari APBD Pemprov Kepri yang rencananya akan cair sebesar Rp 200 juta sangat lah membantu panitia pembangunan Gereja GKPS Batuaji, karena jika hanya mengharapkan sumber dana dari jemaat saja, sangat sulit untuk mewujudkan pembangunan fisik Gereja sesuai dengan Konsep dan rencana panitia.

“Kami berharap dana bantuan APBD provinsi Kepri sebesar Rp 200 Juta tersebut, dapat kita gunakan untuk pembuatan Marmer ataupun lantai keramik gedung Gereja GKPS Batuaji,” jelas Martua.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M meninjau lokasi gedung Gereja GKPS Batu Aji.

” Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah provinsi Kepri khususnya Sahmadin Sinaga yang telah sudi memberikan perhatiannya, tenaga dan pikiran agar bantuan tersebut bisa cepat terealisasi. Kami berharap Sahmadin Sinaga bisa terus memperjuangkan kepentingan masyarakat di DPRD Provinsi Kepri. Dan kita juga mendoakan agar Sahmadin Sinaga bisa terpilih kembali menjadi wakil rakyat pada pesta demokrasi Pileg 2024 mendatang.” kata Martua Simarmata.

Selain Gereja GKPS Batuaji, rencana pemberian Bantuan dari APBD Provinsi Kepri di tahun anggaran 2023 ini juga diberikan kepada jemaat GPDI Pemulihan Tanjung Piayu -Seibeduk.

Panitia pembangunan Gereja GPDI Pemulihan Tanjung Piayu, Bisker Sinaga menyampaikan Apresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahmadin Sinaga.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M.

” Terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pak dewan kami Sahmadin Sinaga. Semoga dengan terealisasinya bantuan pembuatan plafon dengan anggaran sekitar Rp 90 Juta tersebut , pembuatan plafon gedung Gereja GPDI Pemulihan bisa terwujud.,” Jelas Bisker.

Menurut Bisker Sinaga, Pimpinan Gereja GPDI Pemulihan Pdt.Leonard Br Pasaribu dan Panitia pembangunan serta seluruh Jemaat GPDI Pemulihan menyampaikan Terimakasih yang tak terhingga atas perhatian pemerintah provinsi Kepri khususnya Anggota DPRD Kepri Sahmadin Sinaga yang telah menggagas terwujudnya bantuan ke gereja kami.

Anggota DPRD Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M. bersama Ketua Panitia Pembanguna Gereja GPDI Pemulihan Tanjung Piayu Bisker Sinaga .

Bisker menambahkan, ” Satu hal yang luar biasa yang kami lihat dari sosok Sahmadin Sinaga. Walaupun jemaat GPDI Pemulihan ini, bukan lah basis daerah pemilihan beliau untuk maju dalam konteks politik, namun upaya Sahmadin Sinaga untuk pembuatan plafon gedung Gereja GPDI Pemulihan Tanjung Piayu menjadi bukti bahwa Sosok Sahmadin sebagai Anggota DPRD Kepri hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas khususnya di kota Batam dan layak untuk tetap dipertahankan. “tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version