Connect with us

Dua Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur secara Bergantian

More Videos

9info.co.id – Dua pemuda yakni T (19) dan I (15) harus berurusan dengan pihak kepolisian Bintan, lantaran nekat mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP M Darma Ardiyaniki yang membenarkan adanya kejadian itu mengungkapkan, bahwa korban yang seorang pelajar datang bersama orang tuanya melaporkan kedua pelaku atas kejadian buruk yang dialami korban.

“Di mana korban terpaksa harus menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan, karena takut dengan ancaman video korban tanpa busana tersebar,” terang Darma, Sabtu (04/02/2023.

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial Facebook, hingga akhirnya berlanjut komunikasi melalui WhatsApp.

Kemudian terjadi komunikasi tatap muka melalui video call (VC) WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk membuka busana dan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.

“Namun tanpa disadari korban, pelaku memvideokan hal tersebut hingga dijadikan bahan ancaman pelaku terhadap korban untuk bertemu langsung,” paparnya.

Di saat bertemu langsung itulah, lanjutnya, korban tak mampu mengelak ajakan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya. Ironisnya, pelaku mengajak satu rekannya untuk bergilir menyetubuhi korban.

“Setelah kejadian tersebut korban pulang ke rumah dan menceritakan kepada kedua orang tuanya, hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Darma.

Ia menambahkan, dari laporan itu tim Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku.

“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

“Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Darma. ( Hum )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version