Connect with us
Empat Pulau Kini Telah Nikmati Listrik 24 Jam, Amsakar - Li Claudia  Dukung Program PLN wujudkan Kepri Terang

Empat Pulau Kini Telah Nikmati Listrik 24 Jam, Amsakar – Li Claudia  Dukung Program PLN wujudkan Kepri Terang

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menghadiri peresmian peningkatan pelayanan kelistrikan 24 jam untuk empat pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Pemping, Pulau Sugi, Pulau Seluan, dan Pulau Numbing.

Program PLN Wujudkan Kepri Terang ini merupakan bagian dari inisiatif kolaborasi antara PLN dan Pemprov Kepri yang bertujuan meningkatkan akses listrik secara merata, khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Dengan beroperasinya listrik 24 jam, masyarakat di pulau-pulau perbatasan ini kini dapat menikmati fasilitas energi yang layak dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar menyampaikan rasa syukur atas perjuangan panjang masyarakat Pulau Pemping yang selama kurang lebih 12 tahun mendambakan listrik menyala penuh selama 24 jam.

“Pulau Pemping ini adalah salah satu titik penting, karena menjadi daerah landing point transfer gas ke negara tetangga. Rasanya tidak adil jika daerah seperti ini tidak mendapatkan listrik. Alhamdulillah, kini impian itu menjadi kenyataan,” ungkap Amsakar, di Lapangan Sepak Bola Pulau Pemping, Kecamatan Belakangpadang, Selasa (27/5/2025).

Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan penyalaan listrik 24 jam ini, termasuk almarhum H. Nyat Kadir, anggota DPR RI yang turut memperjuangkan pengadaan dua mesin melalui skema CSR bersama pemerintah pusat.

Meski sempat menghadapi tantangan dalam pengelolaan , Wali Kota Amsakar menyampaikan bahwa perhatian serius dari pemerintah pusat, khususnya pada masa Presiden Prabowo Subianto, sangat membantu dalam percepatan realisasi proyek ini di wilayah 3T.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, Wakil Gubernur, PLN Pusat, dan semua pihak yang terlibat. Sekarang, Pulau Pemping, Pulau Sugi, Seluan, dan Numbing sudah terang 24 jam. Saya berharap perhatian serupa juga diberikan kepada Pulau Labun dan wilayah lain yang masih belum menikmati listrik secara penuh,” tambahnya.

Amsakar juga menekankan pentingnya akses listrik dalam membuka peluang usaha, meningkatkan pendidikan, dan memperkuat daya saing masyarakat pesisir.

“Pembangunan harus memberikan kesejahteraan. Listrik membuka ruang investasi, mencerdaskan anak-anak pulau, dan memperkuat keutuhan wilayah. Saya harap masyarakat juga menjaga situasi yang kondusif agar Batam dan Kepri semakin hebat ke depan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Ketua DPRD Kepri Iman Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin, serta Direktur Distribusi PT PLN (Persero) Pusat, Adi Priyanto.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version