Connect with us

Evaluasi Pelaksanaan dan Pengendalian Pada Satker Wilayah Polda Kepri

More Videos

9info.co.id – Audit Kinerja Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian Pada Satker Wilayah Polda Kepri dan Polres Jajaran di Polresta Barelang digelar di Aula Anindhita Mapolresta Barelang. Kamis (14/07/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 dihadiri oleh Tim Itwasum Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K. selaku IRWIL III ITWASUM / Pengawas Tim, Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal, M.Si. Selaku Katim dan Pemeriksa Bid Garkeu, Kombes Pol Mochamad Nurdin, S.I.K. Selaku Sekretaris Tim dan Pemeriksa Bid Logistik.

Ada juga Kombes Pol Drs. Suroso Miharjo, M.M selaku Pemeriksa Bid Opsnal, Kombes Pol Drs. Bobyanto I.O.R. Adoe selaku Pemeriksa Bid SDM, Kombes Pol Bayu, S.I.K. selaku Periksa Bid Garkeu, Kombes Pol Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H. selaku Pemeriksa Bid Logistik, Pembina Umar Dhani, S.E. selaku Pemeriksa Bid Garkeu.

Rombongan Itwasum Polri tiba di Mako Polresta Barelang dan Langsung melakukan Pengecekan Fisik Sarana Prasarana, Kendaraan Dinas dan Perlengkapan Peralatan Polri di Lapangan Apel Polresta Barelang. Kemudian di lanjutkan dengan kegiatan Audit Kinerja Itwasum Polri tahap II T.A 2022 di Ruangan Aula Aninditha Polresta Barelang yang diikuti oleh Polresta Barelang, Polres Karimun, Polres Lingga, dan SPN Polda Kepri.

Tim Audit Itwasum Polri yang dipimpin oleh Katim Kombes Pol Drs. Fauzan Djamal, M.Si. melakukan pemeriksaan dengan empat kelompok bidang manajemen yakni Oprasional, Sumber Daya Manusia, Logistik dan Anggaran Keuangan dengan meliputi Aspek Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian. Audit kinerja dilakukan pada Polsek Jajaran Polresta Barelang dengan menyasar Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Samapta, Unit Binmas, Unit Intel dan Seksi Umum.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 yang telah melakukan audit kinerja pada Satker dan Polresta Barelang, kegiatan Audit Kinerja oleh Itwasum Polri tersebut sangat diperlukan guna peningkatan kinerja manajemen organisasi khususnya Polresta Barelang.

Kepada Satker dan Polsek Jajaran agar segera melengkapi temuan Tim Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian pada Satker dan Polsek Jajaran. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version