Connect with us

Polisi Bekuk Empat Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

More Videos

9info.co.id – Kapal yang mengangkut 30 orang PMI di Perairan Nongsa Kota Batam, Juni 2022 silam tenggelam. 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat.

Pascakejadian itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal ini dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang.

“Keempat tersangka ini bernama Aman Sentosa (52), Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46),” kata Nugroho di Mapolres Polresta Barelang pada Kamis (14/7/2022) siang.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Aman dan Hasan berperan sebagai perekrut di NTB, Tohri sebagai pengiriman PMI ke Batam, dan Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan yang berkomunikasi dengan orang di Malaysia.

Kapolresta Barelang juga menyampaikan, terhadap tersangka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda.

“Tersangka Aman dan Hasan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka Tohri sebesar Rp 7,5 juta per orang dan Dani sebesar Rp 4,5 juta per orang,” jelasnya.

Dari 7 orang calon PMI yang hilang, baru 1 orang yang ditemukan.

“Saat ini jenazah atas nama Ahmad Safei masih berada di negara Singapura dan 6 orang lagi masih belum ditemukan,” ungkapnya.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version