Connect with us

9info.co.id- Udin P Sihaloho akhirnya terpilih menjadi Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) dalam  Musyawarah Besar (Mubes) IV di Hotel Pasifik, Batam.

Dalam Mubes  diselenggarakan pada 13 Agustus 2022, Udin P Sihaloho, SH terpilih melalui pemilihan suara terbanyak (voting) dalam Sidang Paripurna IV tentang pemilihan Ketua Umum (Ketum).

Udin Sihaloho  berterimakasih kepada warga Sumatera Utara yang telah mempercayakan dirinya untuk memimpin IKABSU  .

“Seperti motto perhimpunan, berpikir, berbuat dan membangun, itu yang menjadi pola saya dalam memajukan IKABSU. Saya juga akan menjalankan organisasi dengan baik, termasuk merangkul pihak-pihak yang selama ini berbeda pendapat,” kata Ketua IKABSU terpilih, Udin P Sihaloho.

Kepada peserta IKABSU, Udin P Sihaloho berjanji akan bersama-sama melakukan kordinasi dengan pengurus lama dalam membesarkan IKABSU. Dia juga  ingin agar mengangkat IKABSU di hadapan masyarakat luas, dimana untuk hal yang sudah bagus akan sama sama ditingkatkan, dan untuk yang masih kurang akan dibenahi.

”Saya memerlukan saran dan pendapat dari para tokoh, senior dan pengurus lama untuk bersama-sama memajukan IKABSU,” ucap Udin P Sihaloho.

Pemilihan Ketua Umum IKABSU diramaikan oleh dua calon yang diusulkan oleh belasan IKA peserta Mubes. Hasil pemilihan berakhir dengan skor 15 suara memilih Udin P Sihaloho, dan 11 suara memilih Jhonson F. Sibuea. Suasana pemilihan cukup hangat, karena dalam perhitungan suara kedua calon Ketum sempat berkejar-kejaran.

Sebanyak 26 Ikatan Keluarga Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara turut serta dalam penyelenggaraan IKABSU yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Mubes IV IKABSU dimulai dengan pembukaan yang diisi dengan sambutan dari Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Jefridin. Ketua Umum IKABSU 2015-2020, Nuthrien Sihaloho sebagai penanggungjawab Mubes IV IKABSU. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain