Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahan (BP) Batam memastikan sejumlah insiden yang terjadi beberapa waktu terakhir, tidak menganggu dunia industri di Kota Batam.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait saat dijumpai perihal kondisi industri saat ini, menekankan bahwa industri di Kota Batam berjalan aman seperti biasa.

Dirinya pun mengatakan bahwa kondisi sudah kondusif dengan sinergi dari semua pihak. Aparat Kepolisian hingga TNI siap sedia memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan investor.

”Situasi sudah kondusif. Negara hadir untuk mengamankan wilayah ini. Aparat Penegak Hukum Kepolisian TNI terus mengawal pengamanan wilayah. Kami mengedepankan kenyamanan bagi investasi di Kota Batam.” kata Tuty.

Tuty mengatakan berdasarkan komunikasi yang pihaknya lakukan dengan mitra investor, industri di Batam tetap berjalan normal, kunjungan perusahaan asing ke Batam juga tidak mengalami kendala, bahkan sejumlah perusahaan terus mendapatkan orderan export.

”Syukur semua berjalan normal. Kami terus komunikasi dengan mitra kami para investor yang sudah menanamkan modalnya di Batam. Industri lancar-lancar saja bahkan ada yang siap untuk perluasan usaha. Saat ini kunjungan asing terus ada saja ke kantor kami.” ungkap Tuty.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada travel warning yang dikeluarkan di Batam.

“kami tegaskan tidak ada travel warning. Semua aktivitas perjalanan ke dalam wilayah Batam normal. Kami juga himbau masyarakat nasional dan internasional berhati-hati, terhadap pemberitaan hoaks yang sedang ramai bermunculan.” Pesan Tuty.

Lebih lanjut, Tuty jabarkan sejumlah perusahaan asing yang mengunjungi BP Batam beberapa hari terakhir.

Diantaranya adalah Maersk Line, ASEAN Regional Integration Support-Indonesia Trade Support Facility (ARISE+ Indonesia), JGL Worldwide dan lainnya.

Maersk sendiri adalah sebuah perusahaan pengapalan peti kemas internasional asal Denmark dan merupakan anak usaha terbesar dari Maersk Group.

Maersk Line merupakan perusahaan raksasa pengapalan peti kemas terbesar di dunia, baik dari sisi total jumlah kapal maupun total kapasitas muatannya.

Tuty juga sampaikan bahwa salah satu Perusahaan Australia PT. Shapeshell yang merupakan satu-Satunya Manufaktur Termutakhir Asal Australia yang berada di Batam-Indonesia, justru bersiap melakukan perluasan usaha dengan membuka satu lagi building di Batam.

Komitmen menjaga kenyamanan investasi ini, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait bahkan mengunjungi Perusahaan manufacturing Australia, PT. Shapeshell Pty Ltd di Executive Industri Batam Centre, beberapa waktu lalu.

PT. Shapeshell yang berada di area Tunas Industry melakukan inovasi pengembangan material dengan menggunakan material serat kaca (Fiber Glass) yang memenuhi standard industri konstruksi.

“Suatu kebanggaan di Batam bisa produksi komposit mutakhir, yang hanya ada di Australia dan produksi hanya ada satu-satunya di Indonesia dan itu ada di Batam”. Kata Tuty.

Produk shapeshell di gunakan untuk interior maupun exterior Gedung (Building façade) di kota-kota besar di Australia , Amerika ,Timur Tengah dan negara ASEAN seperti Pilipina.

Pertemuan dihadiri oleh Jarrad Morgan – Director, Chris Flanagan – General Manager, Doug Guild – Production Manager dan Syafrizal – Quality & Product Development Manager, Plt. Kabag Promosi Sofyan beserta jajaran.

Director of Pt. Shapeshell Pty Ltd. Jarrad Morgan mengatakan Batam adalah surga investasi. Maka pihaknya berharap pemerintah dapat membantu investasi mereka yang ada di sini.

“Dengan technology yang dimiliki PT.Shapeshell mampu mengerjakan projek tingkat kesulitan yang tinggi dengan geometri yang rumit. Produk kami mendominasi pasar di Amerika, Australia hingga Middle East.” Kata Jarrad dalam pertemuan itu

“Suatu yang baik kami sudah 6 tahun di Batam yang sangat strategis secara ekonomi. Semoga kami dapat terus mengembangkan usaha di sini, tentu dengan dukungan dari BP dan pemerintah.” Pungkasnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain