Connect with us
Ir.Anang Adhan

Ir. Anang Adhan Dukung Kebijakan Presiden Prabowo: “Langkah Nyata Presiden Menyelamatkan UMKM Batam di Sektor Pangan dan Kelautan”

More Videos

9info.co.id | BATAM  – Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III, Ir. Anang Adhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus piutang negara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Menurut Anang, keputusan ini merupakan langkah strategis yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha kecil di Batam, terutama mereka yang selama ini kesulitan berkembang akibat tekanan beban utang lama.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara yang konkret di tengah masyarakat kecil. Banyak pelaku UMKM di Batam, khususnya petani lokal, nelayan pesisir, dan pengelola kebun yang selama ini terjebak dalam kredit macet. Dengan penghapusan ini, mereka punya kesempatan untuk memulai kembali,” ujar Anang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2025).

Politisi yang dikenal aktif memperjuangkan isu-isu kerakyatan ini menilai, PP 47/2024 akan menjadi harapan baru bagi penguatan ekonomi lokal, terlebih Batam yang memiliki potensi besar di sektor hasil laut dan pertanian berbasis komunitas, terlebih Batam yang merupakan area kepulauan yang kaya akan potensi baharinya harus terus dioptimalkan.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa sektor pangan dan perikanan lokal menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekonomi daerah. Jika UMKM di sektor ini dibebaskan dari beban utang, maka mereka bisa berproduksi lagi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong stabilitas harga pangan di Kota Batam,” tambahnya.

Ir. Anang juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan berdampak luas. Ia mendorong agar dinas-dinas terkait di Batam segera melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan utang ini ditujukan bagi UMKM di sektor tertentu yang mengalami kredit macet, terdampak bencana atau pandemi, serta tidak memiliki kemampuan membayar. Nilai maksimal penghapusan ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk pelaku perorangan.

Dengan dukungan dari anggota dewan seperti Ir. Anang Adhan, kebijakan ini diharapkan benar-benar menyentuh pelaku usaha di akar rumput dan tidak sekadar menjadi wacana nasional, sebab inilah bukti nyata dan komitmen Presiden untuk meringankan beban petani dan nelayan.

“Ini bukan sekadar janji politik, tapi bagian dari transformasi ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil. Saya siap mengawal pelaksanaannya di Batam,” pungkas Anang.(LZ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version