Connect with us

Jefridin: Selasa, THR PNS dan Non-PNS Pemko Batam ‘Cair’

More Videos

9info.co.id – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, cair paling lambat Selasa (18/4/2023) nanti.

Agar semua lancar, Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam, segera menyampaikan permohonan pencairan THR ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam.

“Selambatnya hari Selasa, satu hari sebelum cuti bersama, THR untuk ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemko Batam sudah dapat dicairkan. BPKAD tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu untuk pelayanan guna pencairan THR ini,” sebut Jefridin.

Ia menjelaskan untuk THR ASN terdiri dari gaji 100 persen dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen.

Ketentuan ini menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Kita bayarkan sesuai dengan ketentuan,” katanya singkat.

Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin

Bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemko Batam akan menerima THR sebesar satu bulan gaji, sesuai gaji yang diterima dibulan sebelumnya.

Besaran gaji pegawai non ASN lulusan SMA Rp3 juta, jenjang pendidikan D3 tiap bulan menerima gaji Rp3,1 juta dan lulusan S1 setiap bulannya menerima gaji Rp3.250 juta.

Adapun jumlah keseluruhan ASN dan pegawai non ASN yang menerima THR berjumlah 12.954 orang.

Dengan rincian, ASN sebanyak 5.719 orang, THD berjumlah 5.756 orang dan P3K sebanyak 1.479 orang.

Diperkirakan untuk pegawai non ASN anggaran THR yang disiapkan Pemko Batam besarannya sekitar Rp18.066 miliar.( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version