Connect with us

BP Batam salurkan bantuan operasional masjid dan santunan anak yatim di masjid Sabilil Huda

More Videos

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Koordiansi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam menyambangi Masjid Masjid Sabilil Huda, Tanjung Uncang dalam rangkaian kegiatan Safari Ramadhan 1444 H, Selasa (11/4/2023) sore.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi dan harapan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, agar di bulan suci Ramadan ini, BP Batam Bisa lebih mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat.

Kepala Bidang Data dan Informasi, selaku Sekretaris Panitia Ramadhan BP Batam, Nova Ridwanullah mengatakan, kunjungan ke Masjid Sabilil Huda ini merupakan rangkaian dari kegiatan Safari Ramadhan yang telah dilaksanakan BKDI BP Batam mulai 27 Maret 2023 lalu.

Kegiatan ini, lanjut Nova, sudah masuk dalam kegiatan minggu terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Harapan kami dari kunjungan ini bisa memperkuat silaturahmi. Selain itu juga, untuk menguatkan keimanan kita dan kepedulian kita kepada sesama,” katanya.

Nova mengakui, banyak masyarakat di Batam yang membutuhkan perhatian. Sehingga, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, BKDI BP Batam menyalurkan bantuan untuk operasional masjid dan santunan kepada anak yatim disekitar masjid.

Adapun untuk pemberian santunan anak yatim dan operasional masjid ini dikumpulkan melalui infaq dan sedekah dari pegawai BP Batam.

“Diharapkan kedepannya kita bisa lebih banyak lagi melakukan kegiatan seperti ini. Tentu, harapan kami dari rekan-rekan di BP Batam, bisa dapat lebih besar lagi sedekahnya sehingga kita bisa terus menyambung silaturahmi,” imbuhnya. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version