9info.co.id | BATAM – Kantor Hukum JAP & Partner memberikan apresiasi terhadap kinerja Polsek Batam Kota yang telah resmi menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kota Batam.
Laporan ini diajukan oleh HL yang merasa dirugikan setelah uang sebesar 100 juta rupiah yang dipinjamkan kepada terlapor tidak kunjung dikembalikan.
Sebastian Surbakti, S.H., dari Kantor Hukum JAP & Partner, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Rabu, 10 Juli 2024. Saat itu, pelapor bersama suaminya mendatangi rumah terlapor untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut dipinjamkan setelah mendapat informasi dari DAS bahwa saudara FD membutuhkan dana untuk keperluan pembuatan sertifikat ruko, dengan janji akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
Terlapor, FD menerima uang tersebut sebesar 100 juta rupiah melalui transfer dari rekening TN di Bank Mandiri ke rekening BCA atas nama FD. Sebagai jaminan, terlapor menyerahkan sertifikat kios dan ruko yang terletak di Kecamatan Sagulung, Batam, dengan nomor sertifikat 32.02.13.03.3.02466 dan 32.02.13.03.3.05136.
Namun, pada 16 Desember 2024, terlapor meminta agar sertifikat tersebut digadaikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dengan janji bahwa uang yang dipinjamkan akan segera dikembalikan setelah pinjaman tersebut cair. Meski sertifikat berhasil digadaikan dan pinjaman cair, pelapor tidak menerima pengembalian uang tersebut hingga saat ini. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar 100 juta rupiah.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota pada 1 April 2025. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Sebastian Surbakti berharap agar kasus ini segera diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta agar terlapor dapat mempertanggungjawabkan tindakannya. Kantor Hukum JAP & Partner terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. (DN).
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).