Connect with us

9info.co.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, pimpin Apel dan memberikan arahan kepada Personel Sat Brimob Polda Kepri, di Mako Sat Brimob Polda Kepri, Senin (06/02/2023).

Ia mengatakan, terdapat berbagai jenis ancaman Kamtibmas yang akan dihadapi serta anatomi kejahatan yang ada di daerah, maka kita harus tahu cara bertindak yang tepat.

“Kita harus mengamankan berbagai tugas yang dilaksanakan oleh instansi lain. Jika ada kebijakan pemerintah yang tidak berjalan dengan baik kita yang harus turun tangan sesuai dengan Tupoksi kita,” jelas Tabana.

Ia menambahkan, jangan sampai ada pengacau proses pembangunan terutama yang ada di daerah kita, untuk kelancaran proses pembangunan daerah ini.

“Kita harus melakukan pengamanan dan kita harus memastikan agar aman bebas dari gangguan Kamtibmas, terutama yang berintensitas tinggi,” tegasnya.

Terakhir, Kapolda Kepri berharap dan menaruh kepercayaan yang tinggi kepada jajaran satuan elite Brimob Polda Kepri, untuk mampu dan bisa mem-backup serta mengamankan seluruh kegiatan masyarakat yang ada di Kepri bersama-sama, dan bersinergi dengan fungsi-fungsi yang lain. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain