Connect with us

9Info.co.id | Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dilantik sebagai Ketua Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Provinsi Kepulauan Riau masa khidmat 2023-2026.

Muhammad Rudi bersama pengurus DMDI Kepri dilantik langsung oleh Presiden DMDI, Tuan Yang Terutama Tun Seri Setia, Moch Ali Bin Mohd Rustam di Swiss-Bel Harbourbay Batam, Selasa (25/7/2023).

Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menyampaikan, pihaknya ingin kepengurusan DMDI disejalankan menjadi organisasi berbasis kultur Melayu dan Islam yang besar, dapat berbaur dengan masyarakat dalam menyerap aspirasi-aspirasi melalui tokoh-tokoh Melayu.

“Saya ingin kehadiran DMDI dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan daerah serta ikut berperan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Muhammad Rudi

Orang nomor satu di Batam itu juga meminta para pengurus yang dilantik, diharapkan mampu mencurahkan tenaga dan pemikirannya demi DMDI Kepri.

“Semoga, Pengurus baru DMDI bisa membawa DMDI lebih berjaya di Kepri,” pungkasnya.

Sejumlah pejabat BP Batam turut menjadi bagian pengurus DMDI Kepri yaitu Wan Darussalam sebagai Ketua 7, Dendi Gustinandar (Biro Sains & Teknologi), dan Irfan Syakir (Biro Pelancongan).

Ketua Umum DMDI Indonesia, Datok Said Aldi Al Idrus, menyampaikan bahwa Kepri adalah daerah yang sangat kental dengan Melayu. Ia berharap, pelantikan itu tidak hanya seremoni semata, melainkan terus mempererat ukhwah Islam, dan masyarakat Melayu di sejumlah negara.

“Kepri ini menjadi tempat Melayu yang utuh, proses pemilihan DMDI ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin dan percaya amanat yang diberikan ke Muhammad Rudi, dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Senada, Presiden DMDI, TYT Tun Seri Setia, Moch Ali Bin Mohd Rustam, menyampaikan selamat bagi ketua dan pengurus DMDI Kepri. Ia berharap, kehadiran pengurus baru ini mampu memperkuat dan memegang amanat yang diberikan.

“Selamat atas dilantiknya para pengurus DMDI Kepri, tak kan Melayu hilang di bumi,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain