Connect with us
Korban  Pengeroyokan Kritis 3 Hari, Kini Terancam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Polres Tanjungpinang

Korban  Pengeroyokan Kritis 3 Hari, Kini Terancam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Polres Tanjungpinang

More Videos

9info.co.id | TANJUNGPINANG — Kuasa hukum HR dan YS (inisial) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penanganan proses hukum terkait kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 28 Januari 2025 lalu.

HR yang sempat dalam kondisi kritis selama tiga hari akibat insiden tersebut telah melaporkan kejadian ini pada 28 Januari 2025 pukul 08.00 WIB ke Polsek Tanjungpinang Kota. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Anehnya, laporan dari pihak yang diduga pelaku, yang baru dilaporkan pada hari yang sama pukul 14.00 WIB di Polres Tanjungpinang, justru lebih dulu naik ke tahap penyidikan pada 18 Februari 2025,” ungkap Jhon Asron Purba, salah satu kuasa hukum korban, saat ditemui pada Jumat (7/3/2025).

Menurut Jhon, HR dan YS telah melaporkan kejadian tersebut lebih awal, namun laporan dari pihak lawan yang baru masuk siang harinya justru lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan kebingungan dan pertanyaan besar terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

Rivaldhy Harmi, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut, kliennya dikeroyok oleh sekitar tujuh orang. Bukti rekaman video yang menunjukkan kejadian tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian, namun yang diterima hanya potongan awal video, sehingga tidak menunjukkan keseluruhan insiden.

“Peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB harus dilihat secara utuh, bukan hanya potongan awalnya. Jika tidak, ini dapat menyebabkan korban sesungguhnya, yaitu klien kami HR, malah berpotensi dijadikan tersangka. Ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Rivaldhy.

Kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil bagi korban.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai korban malah dijadikan tersangka. Ini yang kami khawatirkan,” lanjut Jhon Asron.

Saat ini, HR masih dalam masa pemulihan akibat luka di bagian kepala. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” pungkas Jhon. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version