Connect with us

9info.co.id| BATAM – Persoalan dugaan sengketa penguasaan anak di Kota Batam memanas setelah kuasa hukum seorang warga bernama Nani Kasiani melayangkan Surat Teguran Hukum/Somasi II kepada seorang perempuan berinisial WF, tertanggal 22 April 2026.

‎Surat somasi tersebut diterbitkan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H., yang berkedudukan di Batam Centre.

‎Dalam isi surat, pihak kuasa hukum menyatakan sebelumnya telah menyampaikan somasi pertama, namun hingga kini disebut belum ada itikad baik dari pihak penerima surat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

‎Permasalahan yang dipersoalkan berkaitan dengan seorang anak bernama NQ, yang menurut pihak pengirim surat, hingga saat ini tidak berada dalam pengasuhan maupun pengawasan pihak yang menerima somasi.

‎Kuasa hukum klien juga menyoroti kondisi anak yang disebut sudah tidak masuk sekolah dan dinilai berpotensi terlantar dari sisi pendidikan. Bahkan, dalam surat itu disebutkan pihak sekolah telah mengeluarkan panggilan agar anak tersebut kembali hadir mengikuti kegiatan belajar.

‎Selain itu, pengirim somasi menduga adanya pemindahan anak ke luar daerah tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien mereka. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dipersoalkan dalam surat teguran hukum tersebut.

‎Dalam isi somasi, kuasa hukum turut menyinggung sejumlah ketentuan pidana, di antaranya terkait dugaan penculikan anak, penelantaran anak, hingga penipuan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

‎Pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada penerima somasi untuk segera mengembalikan anak tersebut dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun apabila somasi kedua itu kembali tidak diindahkan, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menerima somasi terkait isi tuduhan maupun langkah hukum tersebut.

‎Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain