Connect with us
Kuasa Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H.,Tegaskan Akan Tempuh Pidana dan Perdata Soal Sengketa Anak

Kuasa Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H.,Tegaskan Akan Tempuh Pidana dan Perdata Soal Sengketa Anak

More Videos

9info.co.id| BATAM – Persoalan dugaan sengketa penguasaan anak di Kota Batam memanas setelah kuasa hukum seorang warga bernama Nani Kasiani melayangkan Surat Teguran Hukum/Somasi II kepada seorang perempuan berinisial WF, tertanggal 22 April 2026.

‎Surat somasi tersebut diterbitkan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H., yang berkedudukan di Batam Centre.

‎Dalam isi surat, pihak kuasa hukum menyatakan sebelumnya telah menyampaikan somasi pertama, namun hingga kini disebut belum ada itikad baik dari pihak penerima surat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

‎Permasalahan yang dipersoalkan berkaitan dengan seorang anak bernama NQ, yang menurut pihak pengirim surat, hingga saat ini tidak berada dalam pengasuhan maupun pengawasan pihak yang menerima somasi.

‎Kuasa hukum klien juga menyoroti kondisi anak yang disebut sudah tidak masuk sekolah dan dinilai berpotensi terlantar dari sisi pendidikan. Bahkan, dalam surat itu disebutkan pihak sekolah telah mengeluarkan panggilan agar anak tersebut kembali hadir mengikuti kegiatan belajar.

‎Selain itu, pengirim somasi menduga adanya pemindahan anak ke luar daerah tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien mereka. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dipersoalkan dalam surat teguran hukum tersebut.

‎Dalam isi somasi, kuasa hukum turut menyinggung sejumlah ketentuan pidana, di antaranya terkait dugaan penculikan anak, penelantaran anak, hingga penipuan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

‎Pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada penerima somasi untuk segera mengembalikan anak tersebut dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun apabila somasi kedua itu kembali tidak diindahkan, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menerima somasi terkait isi tuduhan maupun langkah hukum tersebut.

‎Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version