Connect with us
Lambannya Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Agus Martin Laporkan Polsek Batu Aji ke Kapolri melalui Bagian Wassidik Polda Kepri.

Lambannya Penanganan Kasus, Kuasa Hukum Agus Martin Laporkan Polsek Batu Aji ke Kapolri melalui Bagian Wassidik Polda Kepri.

More Videos

9info.co.id | BATAM — Kuasa hukum dari Kantor Hukum JAP, Jhon Asron Purba & Rekan, yakni Jhon Asron Purba, SH dan Sebastian Surbakti, SH dan Asril Gani, SH, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan kelalaian dan penyimpangan prosedur hukum yang dilakukan oleh Polsek Batu Aji, Kota Batam.

Pengaduan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Agus Martin Jaya HT Balian, seorang wiraswasta yang tinggal di Perum Garden Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batu Aji.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan ke Mabes Polri, melalui Ditreskrimum Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Kepri dengan surat pengaduan ke Wassidik No : 21/JAP/WSDK-III/2025 dan diserahkan pada senin, (28/04/2025).

Kuasa hukum menyoroti lambannya proses penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: STTLP/704/XII/2024/Resta Brlg/Polda Kepri tertanggal 30 Desember 2024.

Menurut keterangan kuasa hukum, pihak penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/35/II/2025/Reskrim tertanggal 2 Februari 2025 dan SP2HP lanjutan dengan nomor B/35.a/IV/2025/Reskrim. Namun, hingga saat ini, pemanggilan terhadap terlapor berinisal CR yang telah dijadwalkan dalam SP2HP tersebut belum juga dilakukan. Terang Jhon Asron.

“Sudah berkali-kali dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, namun pihak penyidik belum juga menyimpulkan apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak, dengan alasan menunggu gelar perkara,” ujar Sebastian Surbakti didampingi Asril Gani dalam keterangannya.

Dalam surat pengaduan itu, pihak kuasa hukum meminta agar laporan pengaduan kliennya tetap ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.

Mereka juga mendesak agar penyidik di Polsek Batu Aji segera menyelesaikan pemeriksaan berkas dan mengambil keterangan dari terlapor untuk memperjelas status hukum dari laporan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan atas kinerja kepolisian sektor Batu Aji yang dinilai tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat. Mereka berharap atensi langsung dari Kapolri dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan memberikan keadilan kepada pelapor. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version