9Info.co.id | BATAM – Dewi Triyanawati, Direktur PT. Active Marine Industries, tengah menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam. Gugatan tersebut terkait dengan kewajibannya untuk membayar utang yang telah disepakati dalam akta notaris yang dibuat oleh Herry Ridwanto, S.H., atas permohonan pinjaman dari klien penggugat yang bernama “NS.”
Menurut kuasa hukum penggugat, Richard Rando Sidabutar, S.H., M.H., CPL, dan Wasden Turnip, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPLi., gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN Batam. PT. Active Marine Industries, yang beralamat di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, diduga melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan penggugat pada 21 November 2023.
Dalam perjanjian tersebut, Dewi Triyanawati selaku direktur perusahaan memohon pinjaman sebesar Rp. 600.000.000 kepada klien penggugat untuk membantu keuangan perusahaan yang tengah dilanda kesulitan finansial. Sebagai jaminan, Dewi Triyanawati memberikan satu unit rumah yang terletak di Komplek Villand Park, Batam, dengan sertifikat hak guna bangunan.
Direktur PT. Active Marine Industries, Dewi Triyanawati Saat menerima pinjaman modal ke rumah penggugat NS.
Namun, meskipun telah disepakati jadwal pembayaran yang mencakup pembayaran pokok dan keuntungan yang totalnya mencapai Rp. 960.000.000, hingga Maret 2024, hanya satu kali pembayaran angsuran bunga yang diterima oleh penggugat. Pembayaran selanjutnya dihentikan tanpa penjelasan lebih lanjut, dan Dewi Triyanawati tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Penggugat sudah berupaya melakukan komunikasi dan mengirimkan tiga somasi, namun tidak ada respons yang memadai dari pihak tergugat,” kata Wasden Turnip, kuasa hukum penggugat. Ia menambahkan bahwa pihak penggugat kini membawa perkara ini ke pengadilan dengan tuntutan agar Dewi Triyanawati membayar kembali utang beserta bunga yang belum dibayar, serta biaya hukum yang timbul dari proses tersebut.
Direktur PT. Active Marine Industries, Dewi Triyanawati Saat menerima pinjaman modal ke Korban NS di Kantor Notaris Herry Ridwanto, S.H.
Selain itu, penggugat juga memohon kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap rumah yang menjadi jaminan, sebagai bagian dari proses penuntutan hak-haknya. Penggugat berharap agar majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ferri Irawan, S.H., M.H., dapat mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk pembayaran ganti rugi yang disebabkan oleh kelalaian tergugat.
Di sisi lain, Bottor Pardede, kuasa hukum Dewi Triyanawati, mengakui bahwa isi gugatan penggugat memang sesuai dengan kenyataan yang ada. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun sudah dilakukan empat kali mediasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai. “Kami akan pelajari dulu isi gugatan penggugat,” ujar Bottor Pardede kepada awak media.
Kasus ini masih akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Batam, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penggugat, serta memberi pelajaran bagi pengusaha lain untuk tidak merugikan pihak lain dalam urusan bisnis. Keputusan hakim nantinya diharapkan dapat mengurangi kerugian bagi masyarakat kecil yang menjadi korban kelalaian atau tindakan tidak bertanggung jawab oleh pengusaha nakal. (Mat)
Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun
9info.co.id | BATAM – Pasca meninggalnya dua orang bocah yang tenggelam saat bermain di sebuah kolam di samping Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Permasalahan tersebut bahkan menjadi perhatian serius dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. Dari hasil pembahasan dan koordinasi lintas sektor, penimbunan kolam yang selama ini dikenal warga sebagai “kolam maut” akhirnya direalisasikan.
Inisiatif penimbunan kolam tersebut dipelopori oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kepolisian Sektor Sei Beduk, RT/RW, terkhusus Pengembang Perumahan Oleana Park PT Rexvinn.
Menurut Jimmi, langkah penimbunan merupakan solusi paling efektif untuk menghilangkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.
”Penimbunan kolam ini merupakan solusi terbaik demi keselamatan warga. Kita bersinergi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Jimmi.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Perumahan Oleana Park, Juntak, mengaku lega setelah kolam yang selama ini menjadi kekhawatiran warga akhirnya ditimbun.
”Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, serta khususnya Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus memantau dan mengawal hingga terlaksananya penimbunan kolam maut ini,” kata Juntak.
Menurutnya, keberadaan kolam tersebut selama ini menimbulkan rasa khawatir bagi warga karena lokasinya yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kekhawatiran itu semakin besar setelah tragedi yang merenggut nyawa dua anak yang tenggelam saat bermain di lokasi tersebut.
”Kami sebelumnya sangat khawatir dengan keberadaan kolam ini. Dengan ditimbunnya lokasi tersebut, rasa cemas warga tentu berkurang dan lingkungan menjadi lebih aman,” tambahnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Manurung. Ia menilai penimbunan kolam telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Perumahan Oleana Park.
”Kami warga yang berdomisili di Perumahan Oleana Park sudah merasa lebih lega setelah kolam maut ini ditimbun. Ini merupakan langkah yang sangat baik demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Tidak hanya menyambut baik penimbunan tersebut, warga juga mulai memanfaatkan lahan yang telah diratakan untuk kegiatan positif. Sejumlah warga menanam berbagai tanaman muda sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya penghijauan di kawasan tersebut.
”Bahkan di lokasi yang sudah ditimbun ini, kami mulai menanam beberapa tanaman muda. Selain memperindah lingkungan, lahan tersebut juga bisa dimanfaatkan sementara waktu sebelum digunakan oleh pemiliknya sesuai peruntukan,” jelas Manurung.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Penimbunan kolam yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kota Batam. (Mat).