Connect with us

9info.co.id | BATAM – Tingginya arus migrasi penduduk ke Kota Batam menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam mengendalikan tingkat pengangguran terbuka. Meski demikian, tren penurunan angka pengangguran di Batam disebut terus berjalan.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Batam masih menjadi salah satu daerah tujuan utama pencari kerja di Indonesia karena dinilai memiliki peluang ekonomi yang menjanjikan.

‎“Pengangguran di Batam menunjukkan penurunan, namun tingginya arus migrasi menjadi tantangan utama dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan lapangan kerja dan jumlah pencari kerja,” ujar Rudi, Kamis (30/4/2026).

‎Berdasarkan data tahun 2025, jumlah penduduk yang masuk ke Batam mencapai 49.009 jiwa, sedangkan yang keluar sebanyak 31.353 jiwa. Dengan demikian, terjadi penambahan 17.656 jiwa pendatang baru.

‎Menurut Rudi, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap dinamika ketenagakerjaan, mulai dari meningkatnya persaingan kerja hingga kesenjangan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri.

‎“Selain jumlah pencari kerja yang meningkat, tantangan lain adalah kesiapan keterampilan tenaga kerja yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri, terutama di sektor manufaktur dan ekonomi digital,” katanya.

‎Ia menambahkan, masuknya tenaga kerja dengan keterampilan terbatas juga memengaruhi kualitas sumber daya manusia di Batam.

‎Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemko Batam menjalankan sejumlah program strategis, seperti perencanaan tenaga kerja, pelatihan berbasis kompetensi, serta penempatan tenaga kerja.

‎Selain itu, kerja sama juga diperkuat dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta, lembaga pelatihan kerja, perguruan tinggi, hingga Balai Latihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

‎“Sinergi ini penting agar penyerapan tenaga kerja lebih optimal dan kualitas SDM terus meningkat,” ujar Rudi.

‎Pemko Batam optimistis, melalui langkah tersebut, tingkat pengangguran dapat terus ditekan seiring pertumbuhan ekonomi daerah yang tetap positif.
‎Batam Masuk Lima Besar Kota Migrasi Tertinggi.

‎Di sisi lain, Pemko Batam juga terus menertibkan administrasi kependudukan seiring derasnya arus urbanisasi. Hingga April 2026, tercatat sekitar 11 ribu pengajuan pindah masuk, dengan rata-rata mencapai 200 permohonan per hari.

‎Rudi menyebut tingginya mobilitas penduduk menjadikan Batam sebagai salah satu kota dengan angka migrasi tertinggi di Indonesia.

‎“Pemko Batam melalui perangkat daerah terkait terus melakukan pendataan sekaligus sosialisasi aturan administrasi kependudukan kepada para pendatang,” ujarnya.

‎Sebagian besar pendatang diketahui masih menggunakan KTP daerah asal, dengan tujuan kedatangan yang beragam, mulai dari mengunjungi keluarga hingga mencari pekerjaan.
‎Untuk memastikan tertib administrasi, Pemko Batam menerapkan sejumlah ketentuan, seperti kewajiban melampirkan surat penjamin dari keluarga, kesesuaian alamat pada KTP penjamin, serta pendaftaran bagi pendatang sementara sebagai nonpermanen.

‎Selain itu, layanan administrasi kependudukan kini semakin mudah diakses secara digital melalui aplikasi Lakse Batam dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

‎“Penataan data ini penting agar kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan tepat sasaran,” tutup Rudi. (Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Wali Kota Batam Pastikan Kampung Tua Masuk Kawasan Permukiman Eksisting di RTRW Baru

Wali Kota Batam Pastikan Kampung Tua Masuk Kawasan Permukiman Eksisting di RTRW Baru

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau Tahun 2026.

Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berdasarkan legalitas yang jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.

‎Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

‎“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.

‎Ia menjelaskan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak, sehingga pada tahapan berikutnya diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan mendasar.

‎Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi lintas sektor yang melibatkan organisasi perangkat daerah, BP Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dalam pembahasan itu, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.

‎Salah satu poin penting yakni penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

‎Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan.

‎Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, terutama terkait zonasi dan pemanfaatan ruang.

‎“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

‎Revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Selain itu, sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

‎Melalui finalisasi tersebut, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain