Connect with us

9info.co.id – Rudi menyampaikan pesan ini saat hadir dalam agenda Ibadah Paskah sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kerukunan Keluarga Minahasa Batam (K2MB) yang ke-48 yang berlangsung di Kawasan Mega Wisata Ocarina Batam Center, Senin (1/5/2023).

Datang bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri, K.H. Bambang Maryono, orang nomor satu di Kota Batam tersebut yakin jika kerukunan antar umat beragama di lingkungan masyarakat menjadi kunci penting dalam pembangunan daerah,

“Saya mengajak masyarakat Kota Batam untuk menjaga kerukunan umat beragama. Dukungan dan kekompakan masyarakat menjadi modal penting untuk saya menjadikan Batam sebagai kota madani dan modern ke depan,” ujar Rudi di lokasi acara.

Selain itu, Rudi turut mengajak seluruh masyarakat Kota Batam asal Minahasa untuk menyukseskan pembangunan ke depannya.

Mengingat, BP Batam tengah menggesa pengembangan dan peningkatan sejumlah infrastruktur seperti pembangunan ruas jalan utama, Bandara Internasional Hang Nadim, serta Pelabuhan Batu Ampar.

“Saya optimis, seluruh pembangunan akan selesai dan menjadikan Batam sebagai kota maju. Saya juga sedang menyiapkan desain untuk Pelabuhan Internasional Batam Center ke depan. Ini diharapkan menjadi pintu utama untuk masuknya wisatawan mancanegara,” tambah Rudi sambil menunjuk Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center yang berdekatan dengan lokasi acara.

Suami Marlin Agustina tersebut juga mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama selama masa kepemimpinannya.

Bukan tanpa alasan, Rudi memahami jika kemajuan sektor industri di Kota Batam juga tak terlepas dari infrastruktur jalan yang maksimal.

“Jalannya bagus, industrinya berjalan lancar. Jalan utama dari Batu Ampar hingga ke Nongsa juga akan selesai dalam beberapa bulan lagi. Hampir setiap hari, saya sempatkan untuk memantau pengerjaan jalan saat ini,” bebernya lagi.

Ia berharap, seluruh pembangunan yang sedang berlangsung saat ini mampu membangkitkan perekonomian Kota Batam ke depan.

Tidak hanya itu, pembangunan Kota Batam diharapkannya juga dapat mendongkrak percepatan realisasi investasi. Baik penanaman modal asing ataupun dalam negeri.

“Ekonomi Batam harus bangkit, kita semua harus optimis,” pungkasnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain