Connect with us

Pemko Batam Raih Penghargaan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik

More Videos

9info.co.id – Kota Batam menjadi satu-satunya daerah dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.
Penghargaan itu ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dapat diakses website http://batam.lapor.go.id atau www.lapor.go.id.
Penerima Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik ini telah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat.
Daftar Top 51 Peserta Terbaik:
a. Kategori Outstanding Achievement :

  1. Pemerintah Kabupaten Demak
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
  3. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  5. Pemerintah Kabupaten Sleman
  6. Pemerintah Kota Banjar Baru

b. Kategori Instansi Pemerintah :

  1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia�5. Kementerian Keuangan
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  6. Badan Riset dan Inovasi Nasional
  7. Badan Kepegawaian Negara
  8. PT Pertamina (Persero)
  9. Pemerintah Provinsi Bali
  10. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  11. Pemerintah Provinsi Aceh
  12. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  13. Pemerintah Kota Mojokerto
  14. Pemerintah Kota Batam
  15. Pemerintah Kota Mataram
  16. Pemerintah Kota Kediri
  17. Pemerintah Kota Denpasar
  18. Pemerintah Kota Pontianak
  19. Pemerintah Kota Surabaya
  20. Pemerintah Kota Ambon
  21. Pemerintah Kabupaten Gowa
  22. Pemerintah Kabupaten Malang
  23. Pemerintah Kabupaten Muara Enim
  24. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  25. Pemerintah Kabupaten Tangerang
  26. Pemerintah Kabupaten Sumedang
  27. Pemerintah Kabupaten Ciamis
  28. Pemerintah Kabupaten Banjar
  29. Pemerintah Kabupaten Agam

c. Kategori Unit Pelayanan Publik :

  1. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
  2. Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Kementerian Keuangan
  4. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado
  5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  6. Direktorat Registrasi Pangan Olahan – Badan Pengawas Obat dan Makanan
  7. Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
  9. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Provinsi Bali
  10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
  11. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
  12. Inspektorat Daerah Kabupaten Malang
  13. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai
  14. RSUD Bendan Kota Pekalongan
  15. Puskesmas Janti Kota Malang

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menekankan, pihaknya terus berinovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan upaya yang sudah dilakukan, sejumlah penghargaan sudah diterima.
“Alhamdulillah, ini menjadi penyemangat untuk Batam agar lebih baik lagi ke depan,” tegas Rudi.
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa secara total terdapat 434 proposal atau borang mandiri yang diperiksa dan dinilai.
“Prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini,” ujar Diah.
Peserta terbaik tersebut terdiri dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi.
Lebih lanjut Diah menjelaskan 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan/wawancara. Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan.
Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.
Sebagai informasi, tahap presentasi dan wawancara ini bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia,” jelas Diah.(Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version