Connect with us

9Info.co.id | Batam – Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, telah dilaksanakan peresmian PLTD Sabang 3 MW oleh Pj Walikota Sabang Reza Fahlevi, GM PLN UID Aceh Parulian Noviandri yang didampingi Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT PLN Batam Khairullah.

Sebelumnya telah dilakukan juga peresmian PLTD Sinabang sebesar 3 MW pada tanggal 14 Juni 2023 juga dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan Aceh.

Dalam sambutannya, Pj Walikota Sabang Reza Fahlevi mengapresiasi PLN atas kerjasama yang sangat baik selama ini sangat responsif. Setiap permasalah selalu dilaporkan dan komunikasi yang dibangun sangat baik. Pada kesempatan yang sama General Manager PLN UID Aceh Parulian Noviandri mengatakan bahwa saat ini PLN terus bertransformasi, salah satunya adalah dengan pengelolaan pembangkit yang lebih baik.

Peresmian PLTD Sabang sebagai Partisipasi PLN Batam dalam penguatan sistem kelistrikan PT PLN (Persero)

Peresmian PLTD Sabang sebagai Partisipasi PLN Batam dalam penguatan sistem kelistrikan PT PLN (Persero) UID Aceh.

Sementara itu, Khairullah, Direktur Bisnis Pengembangan Usaha PLN Batam mengatakan bahwa dengan hadirnya tambahan pembangkit dengan total 6 MW ini bertujuan memberikan solusi dalam mengatasi, memperbaiki dan mendukung keandalan sistem kelistrikan Aceh khususnya di Sabang dan Sinabang.

“Sewa kerjasama ini adalah bagian dari auxiliary service atau layanan tambahan dalam pengelolaan Asset Management Contract (AMC) PLTD Isolated,” ujarnya.

PLN Batam sebagai salah satu Anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang memiliki pengalaman dalam penyediaan listrik offgrid yang mengedepankan keandalan dan fleksibilitas, bekerjasama dengan PT PLN (Persero) UID Aceh untuk melakukan penyediaan PLTD di Sabang dan Sinabang.

“Semoga dengan penambahan pembangkit ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,”tutup Khairullah.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain