Connect with us

9info.co.id – Kuasa hukum penggugat menilai adanya Kejanggalan yang dilakukan aparat penegak Hukum dalam penanganan perkara pembunuhan Taslim Alias Cikok pengusaha di Tanjung Balai Karimun pada tahun 2002 lalu.


Jhon Asron, Kuasa Hukum Robiyanto Penggugat Presiden, Kejagung dan Polri ini, menganggap aneh ketika penyidik senior Polres Karimun yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tak pernah menerima tugas untuk melakukan upaya hukum mencari DPO dalam kasus pembunuhan Taslim alias Cikok.


“Artinya 16 tahun jadi penyidik dia tidak pernah ditugasi pimpinannya, bahkan selama 16 tahun bertugas di satreskrim, belum pernah menerima tugas untuk mencari DPO dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Hal seperti ini kan aneh, padahal pembunuhan berencana. Itu tadi keterangan saksi yang menerangkan,” ucap Jhon Asron.


Jhon menegaskan yang menjadi fokus mereka sekarang adalah CH dan KF yang turut ditetapkan tersangka pada tahun 2003 namun belum diproses sesuai penetapan hakim.

“Objek kita bukan pada DPO tapi yang tersangka tadi yang si pengusaha masih duduk manis. Perintah di penetapan 20 tahun lalu harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa kipas-kipas mereka ,” terangnya.


Jhon menambahkan , Kejanggalan dan ketidak seriusan aparat penegak hukum tersebut, diperkuat dengan kesaksian salah seorang saksi penyidik yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (21/4/22).


“Pernyataan saksi yang menyatakan tidak pernah menerima perintah untuk menindaklanjuti pelaku yang masuk dalam DPO, termasuk 2 pelaku lainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok.

“Nah ini ada penyidik senior, sudah 16 tahun bertugas. namun dalam kesaksianya, dia sama sekali tidak pernah ditugaskan mencari DPO. Padahal, perkara yang ditangani adalah Kasus pembunuhan berencana. Artinya DPO yang dimaksud tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Jhon.

“Meski aspek tindaklanjut terhadap upaya kepolisian untuk memburu keberadaan para DPO bukan menjadi objek dari materi gugatan pihaknya. Namun, kejanggalan juga terjadi mengapa dua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim kala itu tidak menjalani hukuman atas keterlibatanya dalam pembunuhan Taslim,” sesalnya.

“Objek kita bukan pada DPO. Namun yang dua tersangka CH dan KF, merupakan pengusaha yang masih bisa duduk manis walaupun sesuai penetapan hakim harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa bersantai dan kipas kipas”, jelasnya.


Hal senada disampaikan Hasoloan Siburian SH yang juga kuasa hukum Robiyanto, dia mengatakan bahwa saksi menerangkan, selain DPO ada juga pelaku lainya yang telah di tetapkan sebagai tersangka,sesuai dalam penetapan tahun 2003 lalu, berinisial CH dan KF.

“Dalam keterangan saksi bahwa tersangka yang ada dalam penetapan itu masih ada di Karimun dan dia seorang pengusaha,” kata Hasoloan.

Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti tambahan yang disampaikan tergugat 1 dan 2, lanjut Hasoloan, penetapan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK menyatakan, bahwa Saudara CH dan KF sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dengan korbannya almahrum Taslim alias Cikok.


Selanjutnya, dalam Penetapan tersebut, turut serta memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara itu untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik untuk memproses tersangka CH dan KF sesuai ketentuan hukum secara pidana. Selain itu dalam penetapan tersebut juga ditegaskan, memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan. “Namun sampai saat ini belum pernah dilakukan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesaksiaanya dalam persidangan di PN Karimun, Saksi penyidik dari Satreskrim Polres Karimun, Ipda Mampe Tua Silitonga, mengaku sempat menghantarkan surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan pada November 2020 lalu.


“Saya tidak termasuk di dalam tim yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tidak dijalankannya putusan itu.
“Saya tahu kronologis singkat bahwa terjadi pembunuhan terhadap Taslim tahun 2002 lalu. Bahkan dalam kasus pembunuhan tersebut Majelis Hakim telah memvonis 2 orang, sementara DPO ada 5 orang tersangka,” kata dia dalam kesaksiannya.

Namun begitu, saksi mengakui pernah menghantarkan secara langsung surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya pada tahun 2020 lalu.

“Saya memang pernah mengantar surat ke rumahnya Robiyanto di Kapling. Surat tersebut untuk dimintai keterangan di kantor. Saat itu kondisi yang bersangkutan baik-baik saja,” ungkapnya

Gugatan Robiyanto ini dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya dua penetapan hakim pada 2003 terkait kasus pembunuhan ayahnya dimana masih ada beberapa pelaku yang telah dinyatakan DPO serta dua tersangka lagi yang harus ditindaklanjuti penyidik.

Diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa hukumnya, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) serta turut tergugat CH dan KF karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003 lalu. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

33 Tim Tortor Batak Masuk Arena Persaingan, Festival Budaya Batam 2026 Siapkan Hadiah Ratusan Juta

Yayasan Yonkenedia Dukung Pelestarian Budaya, 33 Tim Tortor Siap Berlaga di Festival Batak Batam 2026

9info.co.id | BATAM – Sebanyak 33 tim tortor Batak dipastikan ambil bagian dalam Festival Budaya Batak Batam 2026 di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kompetisi ini tidak sekadar menjadi ajang unjuk kemampuan seni tari tradisional, tetapi juga menjadi upaya memperkuat pelestarian adat dan identitas budaya Batak di tengah keberagaman masyarakat.

Babak penyisihan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di Tiara Convention Hall Panbil, Batam. Dari total 33 tim peserta, dewan juri akan memilih 10 tim terbaik untuk melaju ke babak final yang dijadwalkan pada 28 November 2026.

Babak final tersebut sekaligus akan dirangkai dengan peresmian Tiara Convention Hall Panbil milik Johannes Kennedy Aritonang.

Festival ini disponsori Yayasan Yonkenedia dengan menyediakan hadiah bernilai ratusan juta rupiah beserta piala bagi para pemenang. Sejumlah kategori yang diperlombakan meliputi tortor Batak dewasa, parsinabung, pertunjukan busana adat Batak, serta tortor anak-anak.

33 Tim Ikuti Technical Meeting

Menjelang pelaksanaan kompetisi, perwakilan dari 33 tim mengikuti pertemuan teknis atau technical meeting pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Johannes Kennedy Aritonang.

Dalam pertemuan itu, Ketua Panitia Mangihut Rajagukguk memberikan pengarahan terkait mekanisme perlombaan. Para koordinator tim juga mengikuti pencabutan nomor undian untuk menentukan urutan penampilan pada babak penyisihan.

Penentuan urutan tampil menjadi salah satu tahapan penting agar setiap peserta memahami alur kompetisi dan dapat mempersiapkan penampilan secara maksimal. Masing-masing tim akan diberi kesempatan menunjukkan keterampilan, kekompakan, serta penghayatan terhadap tortor Batak di hadapan dewan juri.

Empat Aspek Penilaian Jadi Penentu

Persaingan menuju babak final diperkirakan berlangsung ketat. Setiap tim tidak hanya dituntut menampilkan gerakan yang kompak dan tepat, tetapi juga memperlihatkan pemahaman terhadap nilai-nilai budaya yang terkandung dalam tortor Batak.

Penilaian mencakup empat aspek utama. Pertama, wiraga, yakni ketepatan gerakan, kekompakan ant penari, kelenturan, dan kemampuan menjaga kualitas gerakan sepanjang penampilan.

Kedua, wirama, yaitu kesesuaian gerakan dengan tempo, ritme, serta ketukan musik pengiring, termasuk gondang sabangunan apabila digunakan dalam penampilan.

Ketiga, wirasa, yang mencakup ekspresi, penghayatan terhadap makna tortor, serta keselarasan penjiwaan di antara seluruh anggota tim.

Keempat, tata busana dan penampilan, termasuk penggunaan ulos, sortali, serta aksesori tradisional yang sesuai dengan ketentuan dan nilai budaya Batak.

Keempat aspek tersebut menjadi unsur penting dalam mengukur kualitas penampilan peserta, sekaligus memastikan bahwa tortor tidak hanya disajikan sebagai hiburan, tetapi tetap mencerminkan nilai dan karakter budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

10 Tim Terbaik Melaju ke Final

Seluruh 33 tim akan tampil pada babak penyisihan. Setelah penampilan selesai, dewan juri akan memberikan nilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Nilai peserta kemudian diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah untuk menentukan 10 tim yang berhak melaju ke babak final pada 28 November 2026.

Dengan mekanisme tersebut, setiap tim memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. Konsistensi gerakan, keselarasan dengan musik, penghayatan, serta ketepatan penggunaan busana adat akan menjadi bagian penting dalam persaingan.

Festival Budaya Batak Batam 2026 diharapkan menjadi ruang bagi para pelaku seni, generasi muda, dan masyarakat Batak di perantauan untuk terus mengenal serta mengembangkan tradisi leluhur.

Lebih dari sekadar kompetisi memperebutkan hadiah, kegiatan ini diharapkan mampu menjaga tortor Batak tetap hidup, dikenal lintas generasi, dan menjadi bagian dari kekayaan budaya yang turut memperkuat keberagaman di Kota Batam. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain