Connect with us

Wakil Bupati Simalungun, Kapolres, Ketua PN Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Kapoldasu secara Virtual.

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi bersama Kapolres AKBP Nicolas Dedi Arifianto dan Ketua PN Vera Yetti Maghdalena mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral bersama Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra S secara virtual zoom, di rumah dinas Wakil Bupati Simalungun Jln Suri-suri Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (19/4/2022)

Rakor tersebut dalam rangka Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 di Wilayah Sumut dan secara Virtual dibuka Kapolda Sumatera Utara melalui Aplikasi Metting Zoom.

Selain Wakil Bupati Simalungun, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri, rapat tersebut juga diikuti oleh Plt Kadishub Simalungun Sabar P.Saragih, Kasat Pol-PP Adnadi Girsang, Perwakilan BBPJN Sumut Munson dan Lusia Tobing, mewakili Dinkes Simalungun Saldem E. Purba dan
Mewakili Dinas PU Simalungun Agus Intta Sinasa.

Perseonel Polres Simalungun yang mengikuti rapat antara lain Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Juni Herimon Situmorang, Kasat Intelkam AKP Restuadi, Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo dan Kasat Sabhara AKP P. Butar-butar.

Melalui virtual zoom Kapolda Sumatera menyampaikan bahwa beliau sebelumnya sudah mengikuti kegiatan rapat koordinasi bersama dengan unsur menteri yang dipimpin oleh Kapolri dalam rangka kesiapan pemerintah menghadapi kegiatan mudik masyarakat saat merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun 2022. “Dan saat ini kita melaksanakan kegiatan yang sama guna mengetahui sejauh mana kesiapan kita di Provinsi Sumatera Utara ini,”katanya

Dikatakan, Pemerintah Sudah menetapkan libur nasional yang dimulai pada tanggal 29 April s/d 6 Mei 2022. Pemerintah memberikan libur dengan waktu yang panjang untuk memeperingati Hari Raya Idul Fitri tahun ini. “Pemerintah berharap kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan selama pelaksanaan rangkaian kegiatan,”sebut Panca.

Diprediksikan di Provinsi Sumatera Utara akan mengalami peningkatan arus mudik sampai 87%. “Ini harus segera kita antisipasi dengan berbagai langkah dan sampai saat ini seluruh regulasi sudah kita laksanakan dalam penanganan covid-19,”ujar Kapoldasu.

Kapolda meminta agar dalam kegiatan mudik lebaran tahun ini kesehetan para masyarakat akan yang melaksanakan mudik harus betul-betul diperhatikan. Untuk itu sampaikan himbauan kepada masyarakat dengan humanis.

Menyinggung tentang Operasi ketupat, Kapolda mengatakan hal ini merupakan operasi kemanusian, diharapkan kerjasama unsur pemerintah dan stake holder dengan terintegritas sesusi bidang tugas masing-masing dengan kebersamaan, agar dalam kegiatan mudik masyarakat tetap aman, lancar dan sehat;

Pelaksanaan kegiatan Pos Pam Operasi Ketupat Tahun 2022, Kapolda menyebutkan untuk mengamankan bukan menyekat, namun harus tetap mempersiapkan prokoler kesehatan seperti scand barcode peduli lindungi, dan menyiagakan tenaga medis untuk melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin sampai dengan dosis 3 atau booster;

“Pos-pos yang didirikan harus terintegrasi, tidak perlu banyak namun bisa memantau para masyarakat yang akan melaksanakan mudik untuk mengamankan kegiatan mudik,”pinta Kapoldasu.(Pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version