Connect with us
Pipa Saluran Air Patah Tertimpa Ekskavator, Perbaikan Pipa Dikebut 24 Jam Nonstop

Pipa Saluran Air Patah Tertimpa Ekskavator, Perbaikan Pipa Dikebut 24 Jam Nonstop

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Dua pipa saluran air berukuran 600 dan 300 di Simpang Indomobil mengalami patah, Kamis (30/11/2023) malam.

Pipa tersebut patah akibat tertimpa alat berat saat terjadinya hujan dengan intensitas tinggi yang hampir merata di seluruh Kota Batam.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, kejadian itu bermula dari ekskavator yang berada diatas bukit, tumbang karena adanya pergeseran tanah. Sehingga menghantam dua pipa air yang berada dibawah.

“Setelah mendapatkan informasi pipa patah, kita langsung mendatangi lokasi,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).

Ia menjelaskan, perbaikan pipa yang patah akan dilakukan dengan mengevakuasi alat berat terlebih dahulu dan meratakan tanah disekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya longsor susulan.

Selanjutnya, dilakukan pemotongan pipa yang lama dan kemudian menyambungkan dengan menggunakan socket.

“Pengerjaan sama seperti penyambungan pipa yang di depan Kongkow kemarin,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian pipa patah tersebut, berdampak pada aliran air ke sejumlah wilayah. Mulai dari daerah Batu Ampar, Jodoh, Nagoya dan Bengkong.

Untuk estimasi pengerjaan, Denny belum bisa memastikannya. Hal ini tergantung dengan kondisi cuaca dalam beberapa hari kedepan.

“Perbaikan akan terus kita upayakan selama 24 jam, agar bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya.

Untuk warga yang terdampak, pihaknya juga menyiagakan mobil tangki air bersih untuk pelanggan yang mengalami gangguan suplai air hingga 1×24 jam. Layanan ini dapat dikoordinir oleh Ketua RT/ RW/Kelurahan setempat.

Warga terdampak dapat menyampaikannya melalui layanan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir.

“Kita juga mengimbau kepada warga yang terdampak bisa menghemat penggunaan air dalam beberapa waktu kedepan,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version