9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik perjudian online berskala besar di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain, dengan pengelolaan ratusan ribu akun yang dijalankan secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi bot.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara. Dari lokasi, polisi menemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online, baik secara otomatis maupun manual.
Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator, macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.
Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta meningkatkan ketergantungan terhadap judi online.
Berdasarkan pengembangan, pada Rabu, 8 April 2026, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. di wilayah Bengkong, Kota Batam. Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.
Dari hasil pemeriksaan, R.S. telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000.
Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan secara cepat dan terpadu. (Tim).