Connect with us
POLITEKNIK LINGGA

Politeknik Lingga Terima Mahasiswa Baru, Gratis Kuliah 1 Tahun

More Videos

9info.co.id – Setelah mengantongi SK Izin Pendirian No. 65/DT/OT/2022 tanggal 13 Maret 2022 dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Politeknik Lingga membuka pendaftaran mahasiswa baru Tahun Ajaran 2022/2023.


Penerimaan mahasiswa di Universitas yang dikelola oleh Yayasan Lingga Terbilang ini memiliki program studi budidaya ikan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, serta penyuluhan peternakan dan kesejahteraan hewan.


Untuk kita ketahui bersama, bahwa Pembangunan kampus Politeknik Lingga digagas oleh mantan Bupati Lingga Alias Wello sekaligus sebagai Ketua Yayasan Lingga Terbilang. Sejak awal pendirian yayasan, Politeknik Lingga akan berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab Lingga.

Pendaftaran Mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023 ini diumumkan usai mengantongi SK Izin Pendirian No. 65/DT/OT/2022 tanggal 13 Maret 2022 dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dikti).

Ketua Yayasan Kemajuan Lingga Terbilang, H. Alias Wello, S.IP, M.Tr.IP, selaku pendiri Politeknik Lingga menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru dibagi menjadi dua jalur.
Pertama jalur beasiswa gratis kuliah selama 1 tahun khusus bagi putra putri Kabupaten Lingga.
“Program beasiswa gratis putra dan putri Kabupaten Lingga menyediakan 90 kuota,” kata Alias Wello, Senin (16/5/2022).
Rinciannya sebagai berikut:
30 untuk mahasiswa Program Studi Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan Program D4/Sarjana Terapan
30 untuk mahasiswa Program Studi Penyuluhan Peternakan Berkelanjutan Program D4/Sarjana Terapan
30 mahasiswa untuk Program Studi Budi Daya Ikan Program D3.

Kedua adalah penerimaan melalui jalur reguler/umum. Jalur umum dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Provinsi Kepulauan Riau maupun dari luar daerah.
Proses pendaftaran jalur beasiswa dan jalur umum/reguler dibuka mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 27 Juli 2022.

Greos Sumartana Saragih,SP.MM-Direktur Politeknik Lingga

Hal senada disampaikan Direktur Politeknik Lingga Greos Sumartana Saragih, SP, MM menjelaskan kuliah perdana akan dimulai pada pertengahan Agustus 2022.

“Untuk mahasiswa jalur umum disediakan kemudahan biaya kuliah fleksibel dan terjangkau. Dapat dicicil melalui 3 kali pembayaran,” demikian dijelaskan Greos Sumartana Saragih.

Menurut Greos, ” jalur beasiswa gratis kuliah selama 1 tahun tersebut, dikhususkan bagi putra putri Kabupaten Lingga,” jelasnya.

Untuk Informasi pendaftaran online dan ofline, dapat menghubungi Sdr. Numayuni Kartika, SP., M.Si Handphone 0812 7689 4233. ( Pur )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version