Connect with us
Praktisi Hukum Natalis N Zega Duga Ada Keterlibatan Oknum DPRD Batam Lindungi Proyek Pemotongan Bukit Ilegal di Kabil.

Praktisi Hukum Natalis N Zega Duga Ada Keterlibatan Oknum DPRD Batam Lindungi Proyek Pemotongan Bukit Ilegal di Kabil.

More Videos

9info.co.id | BATAM – Praktisi hukum Kota Batam, Natalis N Zega, melontarkan tudingan serius terkait maraknya proyek pemotongan bukit ilegal yang terjadi di kawasan Kabil, Nongsa. Ia menduga kuat adanya dugaan campur tangan oknum anggota DPRD Batam berinisial HA yang melindungi aktivitas perusakan lingkungan tersebut.

Dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025), Natalis mengungkap bahwa dugaan tersebut berdasarkan bocoran data dari sumber terpercaya yang mengungkap sejumlah nama di balik proyek kontroversial itu.

“Informasi yang kita peroleh dari lapangan, proyek pemotongan bukit di lokasi-lokasi tersebut diduga kuat masih ada campur tangan oknum anggota DPRD Batam berinisial HA,” ujar Natalis.

Ia menyebut, lokasi proyek pemotongan bukit ilegal berada di beberapa titik, di antaranya belakang PT Semen Merah Putih, belakang KPLI-B3 Kabil, serta sekitar bundaran Punggur. Menurutnya, oknum anggota dewan tersebut memiliki kedekatan khusus dengan para pengusaha yang menjalankan proyek tersebut, sehingga upaya inspeksi mendadak (sidak) seringkali menemui hambatan.

“Oknum anggota DPRD Batam berinisial HA diduga kuat mengintervensi proses penyelidikan Komisi III DPRD Batam saat sidak kemarin,” tegasnya.

Lebih lanjut, Natalis menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini. Ia menegaskan akan mengusut tuntas dugaan perusakan lingkungan tersebut dan menantang aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas.

Sebelumnya, Natalis juga telah mengingatkan para pengusaha yang diduga melakukan perusakan lingkungan untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Ia menyebut proyek cut and fill yang dijalankan diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Natalis juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.

“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, akan ada dampak serius seperti banjir dan kerusakan ekosistem, serta mengganggu roda perekonomian masyarakat Batam,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, pelaku perusakan lingkungan bisa dijerat dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang mulai resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penggundulan bukit tersebut. (NZ).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version