Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berharap pengusaha properti yang tergabung di Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam bisa menghadirkan hunian berkelas dunia. Hal ini, demi mewujudkan visi Batam kota baru yang modern pada 2029 mendatang.

Hal itu, disampaikan oleh Muhammad Rudi saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) REI Kota Batam ke-VIII di Radisson Hotel, Selasa (27/2/2024). Musda tersebut, mengangkat tema “Peran Serta REI Batam Dalam Mewujudkan Batam Kota Baru”.

“Pembangunan perumahan terus digencarkan oleh pengusaha baik yang subsidi maupun komersil. Saya titipkan kepada REI, disamping saat ini kita membangun ekonomi, seluruh rumah yang dibangun saya titipkan kelasnya harus berkelas dunia,” ujar Muhammad Rudi.

Menurut Muhammad Rudi, pembangunan rumah berkelas dunia tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, saat ini pembangunan infrastruktur di Kota Batam sudah menggunakan standar internasional. Terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan-jalan utama di Kota Batam yang menghubungkan daerah industri.

Untuk itu, seluruh sektor di Kota Batam juga harus bertaraf internasional agar pada tahun 2029, Batam sudah menjadi kota yang modern.

“Kita sudah harus berpikir kesana, karena Batam sudah saya kejar untuk menjadi suatu kota yang modern. Salah satunya, bisa kita lihat infrastruktur jalannya ini sudah standar internasional, yang sudah dibeton kemudian kita aspal lagi,” jelasnya.

Terakhir, Muhammad Rudi juga menegaskan jika pembangunan infrastruktur di Kota Batam ini demi meningkatkan perekonomian Kota Batam. Jika ekonomi ini bangkit, maka akan berdampak pada daya beli masyarakat dan inflasi yang terkendali.

“Jika ekonomi sudah tinggi, maka daya beli masyarakat juga akan tinggi. Termasuk juga daya beli masyarakat terhadap properti yang dibangun oleh anggota REI,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Joko Suranto mengatakan, visi Muhammad Rudi dalam menjadikan Batam kota baru yang modern ini sudah sejalan dengan apa yang diharapkan oleh REI selama ini. Sebab, dengan dilakukannya pembenahan infrastruktur, sarana sosial hingga kesehatan akan menggerakkan sektor-sektor lainnya.

“Ketika infrastruktur ini tumbuh, maka properti juga akan ikut tumbuh. Tidak mengherankan sebenarnya kenapa ekonomi Kota Batam bisa diatas ekonomi nasional,” ujarnya.

Joko mengungkapkan, jika perekonomian tumbuh, maka akan terjadinya penyerapan tenaga kerja yang akan berdampak pada peningkatan daya beli. Begitu juga sebaliknya, jika daya beli tumbuh dengan baik, juga akan simultan dengan pertumbuhan ekonomi kedepannya.

“Jadi sudah mantap apa yang dilakukan oleh bapak Muhammad Rudi. Pertumbuhan sektor properti di Kota Batam ini kita harapkan dapat terus bertumbuh melampaui pertumbuhan properti secara nasional sebesar 12 persen,” imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain