9info.co.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV, Tapis Dabbal Siahaan, melaksanakan kegiatan reses di Fasum RT 05, Perumahan Mutiara Indah, RW 24, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Selasa (31/3/2026). Kegiatan tersebut dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan lingkungan, pelayanan kesehatan hingga hak-hak pekerja.
Reses yang dihadiri ratusan warga itu berlangsung hangat dan interaktif. Sejumlah persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat disampaikan langsung kepada wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Ketua RW 24, Suharto, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran anggota DPRD yang bersedia turun langsung ke lingkungan warga untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Sejak Pemilu 2024 lalu, baru kali ini ada anggota dewan yang datang langsung ke lingkungan kami untuk reses. Kami berharap aspirasi warga dapat diperjuangkan,” ujar Suharto.
Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian utama, di antaranya kondisi drainase yang tersumbat dan tidak berfungsi optimal serta kondisi fasilitas umum yang dinilai perlu perbaikan.
Selain itu, warga juga menyoroti kualitas air bersih yang digunakan masyarakat sehari-hari. Mereka berharap adanya pengawasan dari instansi terkait untuk memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar kesehatan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Tapis Dabbal Siahaan menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan sarana bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga akan menjadi bahan pembahasan di DPRD untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Terkait keluhan mengenai perusahaan yang diduga belum mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, Tapis juga mendorong agar masyarakat dapat melaporkan secara resmi kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan Komisi IV.
Anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV, Tapis Dabbal Siahaan, melaksanakan kegiatan reses di Fasum RT 05, Perumahan Mutiara Indah, RW 24, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Selasa (31/3/2026).
“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan kewenangan DPRD, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap usaha depot air minum isi ulang yang beroperasi di lingkungan masyarakat guna memastikan seluruh usaha tersebut memenuhi standar kesehatan dan perizinan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Tapis juga menyampaikan bahwa persoalan drainase di kawasan Perumahan Mutiara Indah akan menjadi salah satu prioritas yang akan diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah.
Di akhir kegiatan, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan, terutama di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran lahan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran,” ujarnya.
Kegiatan reses tersebut juga dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Batam, serta pihak Puskesmas Batu Aji, yang turut memberikan penjelasan terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan berbagai aspirasi masyarakat dapat terserap dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan di Kota Batam. (Mat).
Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan
9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.
Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.
“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.
Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.
Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.
Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).