Connect with us
Satukan Sinergi Majukan Investasi, KADIN Batam Gandeng BP Batam Gelar IMOX 2025.

Satukan Sinergi Majukan Investasi, KADIN Batam Gandeng BP Batam Gelar IMOX 2025

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh Kamar Dagang Industri (KADIN) Kota Batam, pada Senin (28/7/2025) di Marketing Center BP Batam.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar dan didampingi oleh Ketua KADIN Kota Batam, Jadi Rajagukguk.

Rapat ini bertujuan untuk membahas persiapan teknis kegiatan pameran dan forum bisnis kemaritiman 8th Indonesia Marine & Offshore Expo (IMOX) 2025, dengan mengusung tema “Indonesia’s Maritime Engine: Advancing Shipbuilding & Offshore Excellence from Batam.

IMOX merupakan agenda tahunan berupa pameran industri galangan kapal, shipyard, serta sektor minyak dan gas, yang diselenggarakan dengan tujuan mendorong kemajuan industri perkapalan di Kota Batam.

“Pameran dan forum bisnis ini akan dilaksanakan selama 3 hari, yakni tanggal 6-8 Agustus mendatang dan akan diikuti lebih dari 160 peserta pameran,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, angka tersebut meningkat 30-40 persen dari jumlah peserta tahun 2024 lalu, dimana 80 persen peserta pameran berasal dari berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, China, Jepang, Taiwan, India, Italia, Jerman, dan Amerika Serikat.

Selain itu, KADIN Kota Batam dan PT. Fireworks Indonesia selaku Event Organizer memperkirakan, sebanyak 6.000 pengunjung mancanegara dan lokal akan memadati kegiatan tersebut.

Jadi kemudian menambahkan, kegiatan ini juga didukung oleh berbagai asosiasi industri, seperti Indonesia Shipbuilding & Offshore Association (IPERINDO), PERKUMPULAN Industri Komponen Kapal Indonesia (PIKKI), Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), dan Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor maritim di Kota Batam, serta menciptakan peluang kerja sama yang strategis dan berkelanjutan.

“Terima kasih atas dukungan penuh dari BP Batam, Bea Cukai, dan Imigrasi Kota Batam. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” harap Jadi.

Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada KADIN Kota Batam yang telah mendorong kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, khususnya di sektor kemaritiman.

Ia juga mengatakan, BP Batam akan terus menjalin kolaborasi dengan KADIN Kota Batam dan para pelaku usaha sebagai salah satu upaya intensif dalam mendorong peningkatan investasi.

“BP Batam berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan IMOX 2025. Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat dalam rangka mendorong dinamika kegiatan MICE, khususnya di sektor kemaritiman,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana; Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia; dan CEO PT. Fireworks Indonesia, Kenny Yong. (RUD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version