9info.co.id – Mulai besok, Rabu (12/04/2023) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kembali menggelar Operasi Pasar Murah jelang Idulfitri 1444 Hijriah, di sepuluh kecamatan dan akan berakhir pada Selasa (18/4/2023).
Hal ini diungkap Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, Selasa (11/4/2023).
“Setiap hari Operasi Pasar Murah dilaksanakan di dua lokasi, Insyaallah Saya akan meninjau langsung. Salah satu tujuan Operasi Pasar Murah ini adalah untuk mengintervensi harga pasar,” sebutnya.
Jefridin menyebut, ada sekitar 50 pelaku usaha/distributor bahan pokok pangan akan berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini, sebut Jefridin, sebagai bentuk pengendalian inflasi dan pengamanan terhadap persediaan bahan pokok jelang Idulfitri 1444 H/2023 Masehi.
“Operasi Pasar Murah sebagai upaya TPID Kota Batam untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan menekan angka inflasi Kota Batam jelang lebaran,” jelasnya.
Adapun produk yang dijual berupa, beras bulog premium dan medium, daging sapi beku, daging kerbau beku, daging ayam beku, ikan, bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, sayur mayur, gula, mentega, tepung, telur, susu, minyak goreng dan lain sebagainya.
Jefridin mengimbau agar masyarakat datang berbelanja ke pasar murah di kecamatan masing-masing, sesuai lokasi yang telah ditentukan.
“Saya atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) mengucapkan terima kasih kepada seluruh distributor yang ikut terlibat langsung dalam Operasi Pasar Murah ini,” ujar Jefridin.
𝗜𝗻𝗶 𝗟𝗼𝗸𝗮𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮
Lokasi pertama tempat digelarnya Operasi Pasar Murah ini yakni di Kecamatan Sagulung dan Batuaji, dimulai dari pukul 09.00.
Untuk Kecamatan Sagulung dipusatkan di Halaman Masjid Al Ikhlas Kelurahan Seibinti. Sedangkan di Batuaji, digelar di Radar Cafe, RW 14, Kelurahan Buliang.
Adapun di hari kedua, Kamis (13/4/2023), Opera Pasar Murah digelar di Kecamatan Sekupang, dan dipusatkan di Lapangan GOR Tiban Indah, Kelurahan Tiban Indah. Pada hari yang sama, juga digelar di Kecamatan Lubukbaja, di Fasum Blok III, Kelurahan Lubukbaja Kota.
Lanjut di Jumat (14/4/2023), dilaksanakan di Kecamatan Seibeduk, tepatnya di Mangsang Creative Centre (MCC) Kelurahan Mangsang, serta di Kecamatan Sagulung, di Pasar SCT samping kantor Lurah Seilangkai.
Sabtu dan Minggu Operasi Pasar Murah ini ditiadakan, dan dilanjutkan Senin (17/4/2023), di Kecamatan Batuampar, yang dipusatkan di GMP Tahap II, samping Rumah Ibu Atiq, Kelurahan Tanjungsengkuang.
Di hari yang sama digelar di Kecamatan Bengkong di Halaman Kantor Camat Bengkong.
Terakhir, Selasa (18/4/2023) pasar murah digelar di Kecamatan Batamkota, tepatnya di Fasum Villa Pesona Asri, Kelurahan Belian, dan di Kecamatan Nongsa, tepatnya di Kelurahan Sambau. ( Hum )
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).