9Info.co.id | BATAM – Tokoh Masyarakat Batak Batam, Niko Nixon Situmorang.SH., mengeluarkan pernyataan tegas terkait laporan money politik yang melibatkan calon legislatif DPRD Batam kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam pernyataannya, Niko Nixon menekankan pentingnya menghormati proses penegakan hukum serta menilai bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat.
“Dalam kasus ini, kami menilai bahwa laporan money politik yang dilaporkan tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat,” ujar Pengacara ternama di kota Batam ini.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan intervensi dan berharap menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Niko Nixon juga menekankan agar proses hukum tidak terlalu dipaksakan untuk dimajukan tanpa mempertimbangkan bukti yang cukup.
“Kami berharap agar proses hukum tidak terlalu dipaksakan untuk dimajukan tanpa mempertimbangkan keadilan dan kebenaran,” tambahnya.
Pernyataan ini menjadi panggilan bagi semua pihak terkait untuk menghormati integritas proses hukum serta memastikan bahwa keadilan dan kebenaran menjadi landasan utama dalam menegakkan hukum demi kenyamanan dan kekondusifan kota Batam seusai terlaksananya pesta demokrasi yang aman dan damai.
Niko juga menambahkan, merespon pemberitaan di salah satu media atas adanya laporan money politik kepada salah satu putra terbaik asal Sumatera Utara dan telah ditetapkan hasil rekapitulasi suaranya dari KPU. Maka saya pun merespon agar temuan tersebut bukan lah suatu permasalahan pesanan lawan politik.
“Saat ini saya masih meminta dan menahan seluruh pendukung dan simpatisan dari caleg SPT untuk bersabar menunggu hasil dan putusan dari Bawaslu, kita khawatir bisa menimbulkan gejolak baru nantinya”, imbuhnya.
BONI F. GINTING
Hal senada disampaikan Boni Ginting, Boni pun meminta agar Bawaslu kota Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan di beberapa media yang mengungkit terkait tudingan money politik yang dimaksud. Jangan sampai issue ini menjadi bola liar dan dijadikan sebagai sarana lawan politik untuk menjatuhkan SPT.
“Jikalau memang menemukan adanya unsur pidana dalam pelaksanaan pemilu kemarin, seharusnya di serahkan ke Gakkumdu. apalagi saat ini sudah ada hasil rekapitulasi suara KPU. Saya sangat prihatin, issuse seperti ini dijadikan bola liar”, sesal Boni.
“Kita bersepakat dari Tokoh masyarakat sumatera utara solid dan kompak untuk mengawal permasalahan ini. Jangan sampai persoalan ini dijadikan alat untuk menjatuhkan SPT”, imbuhnya. (Mat).
Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut
9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.
Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.
Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.
Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.
Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.
”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.
Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.
Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.
Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.
”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.
Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.
”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.
Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.
Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)