Connect with us
Transformasi Kemajuan Batam Jadi Pembahasan Utama Forum Bakohumas 2024

Transformasi Kemajuan Batam Jadi Pembahasan Utama Forum Bakohumas 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – BP Batam bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) menggelar Forum Tematik dengan tajuk “Update Batam 2024”, Jumat (26/7/2024).

Forum yang berlangsung di Aston Nagoya Hotel ini melibatkan sebanyak 64 insan kehumasan dari Kementerian/Lembaga serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Kota Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas perkembangan Batam sebagai destinasi unggulan investasi di Indonesia.

Di samping itu, lanjut Ariastuty, forum ini sekaligus sebagai salah satu upaya dalam memperkuat sinergi antar insan humas guna mendukung penyiaran informasi kemajuan Batam yang telah bertransformasi menjadi kota baru dan modern.

“Peran humas dalam menyampaikan informasi perkembangan pembangunan suatu daerah sangat penting. Melalui komunikasi yang baik dan responsif, penyerapan informasi pun akan maksimal,” ujar Ariastuty dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Batam saat ini berhasil tumbuh sebagai lokomotif perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.

Dimana, pertumbuhan ekonomi Batam dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang sangat memuaskan.

“Tahun 2023 lalu, ekonomi Batam tumbuh 7,04 persen. Pencapaian ini tentu tidak terlepas dari kolaborasi yang baik dari seluruh komponen daerah,” tambahnya.

Dengan kehadiran dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economic Zone (SEZ), Ariastuty pun mengaku optimis dengan capaian pertumbuhan ekonomi Batam ke depannya.

Apalagi pemerintah melalui BP Batam juga sedang mengupayakan pengembangan KEK Kesehatan yang terpusat di daerah Sekupang.

“Kawasan tersebut sebagai strategi untuk menarik investor. Sehingga, peningkatan nilai investasi mampu memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Batam,” tutup Ariastuty.

Senada, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo, Hasyim Gautama mengatakan bahwa perkembangan Batam saat ini tidak terlepas dari peran strategis BP Batam dalam menggaet investor.

Hasyim menjabarkan, Batam sukses menjadi salah satu kota yang ramah bagi investasi berkat beragam keunggulan. Salah satunya adalah program pengembangan Kawasan Nongsa sebagai magnet investasi.

Melalui penetapan KEK Nongsa Digital Park (NDP), lanjut Hasyim, kawasan ini pun mampu menjadi pintu gerbang utama bagi pusat pengembangan industri digital.

“KEK dapat memberikan dampak ekonomi inklusif bagi Indonesia melalui penyerapan ribuan tenaga kerja. Kita harapkan, insan humas berperan dalam mempublikasikan keberhasilan ini,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan Forum Tematik Bakohumas 2024 di Kota Batam.

Menurutnya, forum ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.

“Forum ini sangat penting sebagai upaya sharing informasi. Harapannya, informasi yang disampaikan narasumber bisa disebarkan secara luas,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha yang berkesempatan menjadi salah satu narasumber. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version