Connect with us
Tunjukkan Kecintaan kepada HMR, Masyarakat Batam Antusias Ikuti Open House di Perumahan Rosedale

Tunjukkan Kecintaan kepada HMR, Masyarakat Batam Antusias Ikuti Open House di Perumahan Rosedale

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Ribuan warga tampak antusias saat menghadiri sambang griya atau Open House hari kedua di kediaman Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Perumahan Rosedale Batam Center, Kamis (11/4/2024).

Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah kalangan mulai dari pejabat teras di lingkungan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga komunitas ojek online pun ikut mengantre untuk dapat bersalaman langsung dengan H. Muhammad Rudi dan istri tercinta, Hj. Marlin Agustina.

Tingginya antusiasme dari masyarakat yang hadir ini menunjukkan kecintaan yang luar biasa kepada Muhammad Rudi yang sukses membangun Batam dalam beberapa tahun terakhir.

“Atas nama pribadi dan keluarga besar, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Semoga kekompakan dan tali persaudaraan ini bisa terus terjaga,” ujar Muhammad Rudi di sela kegiatan.

Pada kesempatan ini, Muhammad Rudi berpesan agar seluruh elemen masyarakat dapat terus mendukung pengembangan Batam ke depan.

Pasalnya, BP Batam telah menyiapkan beberapa rencana strategis guna mewujudkan cita-cita “Batam Kota Baru”.

Di antaranya adalah pembangunan Bundaran Punggur, pembangunan Fly Over Sei Ladi, pengembangan Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar hingga percepatan realisasi proyek strategis nasional Rempang Eco-City.

Rudi berhadap, program-program tersebut dapat terealisasi dengan maksimal dan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Batam sepanjang tahun 2024.

“Saya ingin masyarakat merasakan betul dampak dari kemajuan Batam. Sehingga, seluruh sektor industri pun dapat bangkit dan memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version