Connect with us
Turnamen Futsal Istana Sport Kepala BP Batam Jilid III Resmi Dimulai

Turnamen Futsal Istana Sport Kepala BP Batam Jilid III Resmi Dimulai

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Turnamen futsal Istana Sport Kepala BP Batam III Tahun 2023 kategori umum akhirnya dimulai, Minggu (10/12/2023).

Berlangsung di Sport Hill Taman Raya, turnamen yang mendapat dukungan penuh dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, tersebut mendapat sambutan hangat dari seluruh pencinta futsal.

Tidak hanya itu, antusiasme penonton untuk menyaksikan performa tim kesayangannya tampil pun cukup tinggi.

“Selamat bertanding kepada seluruh tim yang sudah berpartisipasi. Tetap junjung tinggi sportivitas dan jaga kekompakan selama kompetisi berlangsung,” pesan Muhammad Rudi.

Ia mengatakan, penyelenggaraan turnamen ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembinaan olahraga di Batam. Khususnya cabang olahraga futsal.

Bukan tanpa alasan, lanjut Rudi, kompetisi rutin sangat dibutuhkan sebagai tolak ukur keberhasilan pembinaan atlet selama ini.

“Semoga seluruh atlet bisa terus berprestasi ke depannya sehingga dapat mengharumkan nama Batam di level yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Panitia Pelaksana, Mahmudi Bep, mengatakan jika pelaksanaan untuk kategori umum berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2023 nanti.

Ia mengungkapkan, beberapa tim ternama di Batam juga ikut ambil bagian pada turnamen ini. Seperti Putu Warok FC, Sumitomo FC, dan tim hebat lainnya.

“Antusias peserta memang cukup tinggi. Kita mengapresiasi semangat tim untuk terlibat pada turnamen yang cukup bergengsi di Batam ini,” ujar Mahmudi.

Untuk kategori pelajar, kata Mahmudi, kick off akan berlangsung di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal pada tanggal 14 Desember 2023 nanti.

“Kita berharap semuanya lancar hingga partai final,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version