Connect with us
UPTD PPA Kota Tanjungpinang Terima Laporan dan Berikan Pendampingan Bagi Korban Kasus Pengeroyokan di Majesty KTV & Pub

UPTD PPA Kota Tanjungpinang Terima Laporan dan Berikan Pendampingan Bagi Korban Kasus Pengeroyokan di Majesty KTV & Pub

More Videos

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Kasus pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di depan lift KTV Majesty Tanjungpinang pada 28 Januari 2025, kini semakin menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Zakiah, S.E., bersama dengan Ristia Wulandari, S.Sos., petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tanjungpinang, mengaku telah menerima laporan dan memberikan pendampingan kepada korban YS.

Zakiah dan Ristia juga turut melakukan asesmen terhadap kondisi korban, yang mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Pendampingan ini penting guna memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang diperlukan, baik secara fisik maupun mental.

Insiden dugaan pengeroyokan tersebut bermula saat YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun YS segera meminta maaf, permintaan tersebut justru tidak mendapat respons baik. Setelah keluar dari lift, korban HR dan YS dianiaya oleh tujuh orang pria, meskipun hanya satu di antaranya yang dikenal oleh korban.

Bukan hanya HR yang menjadi korban, tetapi YS, yang berusaha melerai, juga turut dihajar. Para pelaku secara brutal menghantam tubuh korban dan bahkan membanting mereka hingga terpelanting ke lantai keramik. Akibatnya, YS mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta pembengkakan di bagian belakang kepala.

Rekaman CCTV yang merekam insiden pengeroyokan ini pun tersebar luas dan sempat menjadi viral di Kota Tanjungpinang pada awal Februari 2025. Setelah kejadian tersebut, HR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.

Kuasa hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan dengan sengaja dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para pelaku.

“Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan. Semua sama di mata hukum, korban hampir saja meninggal setelah tiga hari dirawat di UGD,” ujar Jhon Asron Purba dengan tegas.

Namun, hingga kini, proses penanganan kasus ini dinilai lambat oleh pihak korban dan kuasa hukum. Kecewa dengan kinerja Polresta Tanjungpinang, mereka menyatakan bahwa meskipun rekaman CCTV sudah viral dan laporan telah diterima, para pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan lambannya kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus ini. Sudah lima minggu sejak kejadian, pelaku masih bebas,” ungkap Rivaldhy Harmi, S.H., M.H.

Pihak korban berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ristia Wulandari, S.Sos., dari UPT PPA Kota Tanjungpinang, juga berharap agar kepolisian bertindak lebih cepat agar keadilan dapat segera ditegakkan.

“Kami ingin keadilan, dan berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak lebih cepat,” tambahnya.

Masyarakat Tanjungpinang pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar proses hukum segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas, Tegaskan Komitmen Jaga Daya Saing Logistik dan Iklim Investasi

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusaha. (RUD).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version