Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris RT, RW, dan LPM di Gedung Serbaguna SP Plaza Sagulung, Minggu (26/4/2026).
‎Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 10 ahli waris.

Masing-masing penerima memperoleh manfaat sebesar Rp42 juta, sehingga total santunan yang disalurkan mencapai Rp420 juta.

‎Amsakar mengatakan, penyaluran santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para petugas di tingkat lingkungan yang selama ini aktif membantu pelayanan publik.

‎“Hari ini kita menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada 10 petugas yang telah berpulang. Totalnya Rp420 juta. Ini bukti bahwa program jaminan sosial benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Amsakar.

‎Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi perangkat RT/RW serta kelompok pekerja rentan lainnya.

‎Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko kerja.

‎“Ini adalah bentuk kepedulian negara. Masyarakat yang telah berkontribusi dalam mendukung program pemerintah sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan,” katanya.

‎Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Gerakan RT/RW Sadar Jaminan Sosial yang melibatkan pengurus RT, RW, dan LPM dari Kecamatan Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, menyampaikan bahwa peningkatan kepesertaan jaminan sosial menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat.

‎“Melalui kegiatan ini, kami mendorong peran aktif RT dan RW untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Pemerintah berharap, melalui upaya tersebut, perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kuasa Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H.,Tegaskan Akan Tempuh Pidana dan Perdata Soal Sengketa Anak

Kuasa Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H.,Tegaskan Akan Tempuh Pidana dan Perdata Soal Sengketa Anak

9info.co.id| BATAM – Persoalan dugaan sengketa penguasaan anak di Kota Batam memanas setelah kuasa hukum seorang warga bernama Nani Kasiani melayangkan Surat Teguran Hukum/Somasi II kepada seorang perempuan berinisial WF, tertanggal 22 April 2026.

‎Surat somasi tersebut diterbitkan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rio Fernando Napitupulu, S.H., M.H., yang berkedudukan di Batam Centre.

‎Dalam isi surat, pihak kuasa hukum menyatakan sebelumnya telah menyampaikan somasi pertama, namun hingga kini disebut belum ada itikad baik dari pihak penerima surat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

‎Permasalahan yang dipersoalkan berkaitan dengan seorang anak bernama NQ, yang menurut pihak pengirim surat, hingga saat ini tidak berada dalam pengasuhan maupun pengawasan pihak yang menerima somasi.

‎Kuasa hukum klien juga menyoroti kondisi anak yang disebut sudah tidak masuk sekolah dan dinilai berpotensi terlantar dari sisi pendidikan. Bahkan, dalam surat itu disebutkan pihak sekolah telah mengeluarkan panggilan agar anak tersebut kembali hadir mengikuti kegiatan belajar.

‎Selain itu, pengirim somasi menduga adanya pemindahan anak ke luar daerah tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien mereka. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dipersoalkan dalam surat teguran hukum tersebut.

‎Dalam isi somasi, kuasa hukum turut menyinggung sejumlah ketentuan pidana, di antaranya terkait dugaan penculikan anak, penelantaran anak, hingga penipuan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

‎Pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada penerima somasi untuk segera mengembalikan anak tersebut dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun apabila somasi kedua itu kembali tidak diindahkan, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang menerima somasi terkait isi tuduhan maupun langkah hukum tersebut.

‎Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut apabila kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain