Connect with us

Wawako Batam Amsakar Achmad Tinjau Lokasi Kebakaran Di Simpang Opung

More Videos

9info.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad meninjau lokasi kebakaran di Simpang Opung RT 04 RW 11 Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung, Selasa (17/5) pagi.

Laporan camat setempat, sebanyak empat kios rusak berat, dua kios rusak ringan, tiga ruli rusak berat dan satu ruli rusak ringan. Tidak ada korban dari kejadian tersebut.

Sebelumnya, tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam merespon cepat dampak dari musibah tersebut. Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam Leo Putra menyebutkan, selain penanganan langsung musibah bersama pihak-pihak terkait, Pemko Batam juga langsung menurunkan bantuan tanggap darurat.

“Seperti dapur umum, tenda dan lain-lain. Selama tiga hari,” katanya.

Kedua, melalui Dinsos PM, Pemko Batam akan menyalurkan sembako kepada para korban. Bantuan ini dihitung perjiwa. Tidak sampai disitu, Pemko Batam akan membahas tindak lanjut penanganan dalam forum tim kebencanaan.

“Melaporkan ke walikota dan selanjutnya akan dibahas untuk penanganan selanjutnya,” imbuh Leo.

Adapun kronologis kejadian kebakaran ini, yakni, sekitar pukul 12.10 WIB, api mulai membesar dari salah satu kios. Lalu dengan cepat menjalar ke kios lainnya. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dari Pemko Batam dan empat lainnya milik Badan Pengusahaan (BP) Batam diturunkan dalam kejadian ini.

Sementara itu, koordinasi yang baik antara kepolisian, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat turut andil dalam penanganan bencana tersebut.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version