Connect with us

Wisata Kampung Sawah di Batam, Sejuk Layaknya Suasana Pedesaaan

More Videos

9info.co.id – Batam merupakan kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia. Wilayah Kota Batam terdiri dari Pulau Batam, Pulau Rempang dan Pulau Galang dan pulau-pulau kecil lainnya.

Namun siapa sangka di Batam ada destinasi wisata Kampung Sawah, yang menyajikan suasana pedesaan seperti di kampung halaman.

Destinasi Kampung Sawah ini beralamatkan di Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Untuk masyarakat Batam yang ingin menikmati destinasi ini, hanya perlu mengeluarkan biaya masuk Rp10 ribu per orang.

Pengurus Destinasi Kampung Sawah, Parno mengatakan, awalnya tempat ini adalah wisata pohon jambu madu.

“Awalnya ini bukan sawah, dulu ini tempat wisata pohon jambu madu, terus kita punya ide untuk membuat Kampung Sawah karena di Batam ini tidak ada sawah dan kebanyakan orang di sini [Batam] tidak mengenal yang namanya padi itu seperti apa,” terang Parno, saat ditemui di lokasi, Rabu (01/02/2023).

Selain untuk tempat berwisata, Kampung Sawah juga memliki kegiatan untuk mengedukasi anak-anak sekolah yang datang.

“Kalo untuk edukasi anak sekolah itu, kita beri judul dari sawah ke meja makan,” sebutnya.

Dijelaskannya, kegiatan edukasi ini pertama-tama dengan mengenalkan lingkungan Kampung Sawah.

“Ada apa saja di sini. Setelah itu kita ajak bagaimana cara menanam padi dari mulai bikin lahan, penaburan bibit, benih, menanam padi dan sampai potong padi. Kita juga siapkan mesin giling padinya, hingga dari padi menjadi beras, kemudian nasi yang bisa mereka nikmati,” papar Parno.

Ia menambahkan, anak-anak sekolah juga bisa bermain labirin, memberi makanan ikan hingga menangkap ikan.

“Kita biasanya siapkan acara tambahan untuk anak-anak menangkap ikan, yang bukan pakai alat pancing melainkan dengan tangan kosong,” serunya.

Disebutkan, tersedia tiga paket untuk edukasi wisata Kampung Sawah. Paket A dengan harga Rp20 ribu per orang, yang di dapat hanya edukasi. Untuk Paket B dengan harga Rp30 ribu dapat edukasi dan sarapan pagi dengan makanan tradisional seperti jagung rebus, ubi rebus (sifat makanan yang semua direbus).

Dan yang terakhir adalah Paket C dengan harga Rp60 ribu atau paket lengkap, yang di dapat edukasi, sarapan pagi dan sarapan siang. Sedangkan untuk sewa pondok, dari pondok yang kecil Rp80 ribu dan yang berukuran besar Rp350 ribu.

Kampung Sawah juga menawarkan kuliner makanan seperti seafood, ikan lele, gurame, nila, ayam dan lain-lain. “Untuk kisaran harga makanan mulai dari harga Rp 25 ribu,” ucap Parno.

Adapun itu, Parno menyebut Kampung Sawah akan ramai pengunjung di hari libur dan weekend. Selain wisatawan lokal ada juga wisatawan mancanegara seperti turis dari Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia yang pernah berkunjung ke Kampung Sawah.

“Kita ramainya di hari weekend bisa sampai seribu pengunjung, tapi sebelum covid bisa sampai dua ribu pengunjung. Sekarang sudah mulai ramai lagi karena kan kondisi sudah kembali normal bebas dari Covid-19,” tuturnya.

Ayu, salah satu pengunjung yang datang ke destinasi Kampung Sawah mengaku merasakan seperti kembali ke kampung halamannya.

“Sudah lama nggak pulang kampung. Saya pikir saya nggak bisa lagi menikmati suasana pedesaan seperti kampung halaman saya yang banyak sawah dan pepohonan dengan suasananya yang sejuk. Ya, di sini saya rasakan itu,” ungkap Ayu.

Ia bahkan mengaku, jika rindu kampung halaman, pasti akan berkunjung ke Kampung Sawah untuk refreshing. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version